Bima, Sasamboinside.com – Seorang gadis SMP inisial AG (13) disekap selama tiga hari hingga dipaksa mengonsumsi sabu-sabu oleh pria paru baya, JF (44).
Peristiwa itu terjadi di Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya kasus penyekapan yang dialami korban tersebut.
Kasus ini terjadi saat korban diajak temannya yakni ID untuk mengambil mangga di rumah JF pada Jumat (1/12/2023).
“Setelah mengambil mangga korban dan temannya itu diajak duduk oleh JF di dalam rumahnya,” kata Jufrin saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Setelah duduk di dalam rumah, rekan korban tiba-tiba keluar dengan alasan akan membuang sampah, namun dia justru tak datang kembali.
Melihat ada kesempatan itu, JF kemudian memaksa AG untuk mengonsumsi sabu, bahkan nekat menyekapnya sampai hari Minggu (3/12/2023).
“Korban sempat menolak tapi pelaku mengancam dengan menodongkan parang di lehernya,” bebernya.
Pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 wita, lanjut Jufrin, korban berhasil kabur dari rumah tersebut dengan cara mencongkel gembok. Saat itu JF sedang keluar untuk mengambil pakai yang sudah dicuci.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban, dan pelaku tak butuh waktu yang lama polisi berhasil menangkap JF di rumahnya, pada Senin (4/12/2023).
Pelaku kini mendekam di rutan polres Bima Kota bersama barang bukti berupa pakai korban. “Pelaku sudah kita tahan untuk kita proses hukum,” pungkasnya. (SI04)