HUKRIM

Gadis 14 Tahun di Lombok Tengah Diperkosa 9 Pria Secara Bergiliran, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sasamboinside.com – Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh sembilan pria.

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka atas pemerkosaan gadis 14 tahun dan mereka terancam hukuman berat atas perbuatan keji tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka yang berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Mereka melakukan aksi ini secara bergiliran terhadap korban yang masih berusia 14 tahun,” ujar IPTU Luk Luk saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3).

Diungkapkan, peristiwa mengerikan ini berawal pada Desember 2024, ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku, MN.

Dari perkenalan tersebut, MN mengajak korban bertemu di pasar malam Desa Pemepek. Namun, pertemuan yang tampak biasa itu ternyata menjadi jebakan yang telah direncanakan dengan rapi.

Di pasar malam, korban dijemput oleh MN bersama dua pelaku lain, AP dan PM, lalu diajak “jalan-jalan” menuju Kopang dengan tujuan menunggu rumah pelaku MA sepi dari aktivitas warga.

“Setelah situasi dianggap aman, korban dibawa ke rumah MA. Di sana, pelaku lain, yaitu J, DRA, AH, MMP, dan JSH, sudah menunggu,” jelas Kasat Reskrim.

Di dalam rumah tersebut, rencana keji para pelaku mulai terlaksana. Pelaku J membeli empat botol minuman keras jenis tuak dan brem, yang kemudian dipaksa diminum oleh korban hingga mabuk.

“Setelah korban tak sadarkan diri, kesembilan pelaku ini mencabuli dan menyetubuhinya secara bergiliran,” tambah IPTU Luk Luk.

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh MN dan PM dalam kondisi memprihatinkan. Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua.

Tak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, keluarga korban segera melapor ke Polres Lombok Tengah. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

9 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

11 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

14 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

14 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

14 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

16 jam ago