Sasamboinside.com – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) melontarkan kritik keras terhadap polemik mutasi massal kepala sekolah di Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 30 Januari 2026 lalu.
FP4 NTB mengaku menemukan fakta mengejutkan terkait sejumlah kepala sekolah hasil mutasi yang berstatus “Ditolak” atau berwarna merah pada sistem pusat SIM KSPSTK/Dapodik, namun tetap menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan mencairkan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman, menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius karena kepala sekolah yang tidak terdata valid dalam sistem nasional dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai penanggung jawab Dana BOS.
Menurutnya, berdasarkan Petunjuk Teknis BOSP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, kepala sekolah yang berhak mengelola dan bertanggung jawab atas dana BOS wajib tercatat valid dalam sistem Dapodik.
Diungkapkan, dari hasil investigasi tim hukum FP4 NTB menunjukkan adanya kepala sekolah yang statusnya ditolak dalam sistem pusat, namun tetap menandatangani dokumen keuangan dan mengeksekusi anggaran negara.
Habib sapaannya menegaskan bahwa ini adalah persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Ia juga menilai kondisi tersebut membuat seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran di sekolah yang bersangkutan berpotensi cacat hukum.
“Bagaimana mungkin pejabat yang statusnya ditolak oleh negara, tidak memiliki legal standing di Dapodik, bisa menandatangani spesimen bank dan membelanjakan miliaran uang negara? Ini adalah pelanggaran finansial yang sangat fatal! SK Bupati tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan pencairan anggaran yang melanggar hukum tata kelola keuangan nasional,” tegas Habib dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).
Ditambahkan Habib, selain masalah dana BOS yang dieksekusi secara ilegal, dampak pemaksaan mutasi cacat prosedur ini juga menurutnya telah merusak tatanan administrasi di Lombok Tengah.
Mulai dari hak Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) yang terancam hangus karena data Dapodik terkunci, hingga malpraktik administrasi dimana kepala sekolah yang lama dipaksa kembali menandatangani ijazah siswa.
FP4 NTB menilai kondisi itu menunjukkan adanya kekacauan tata kelola pendidikan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, FP4 NTB menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila Pemkab Lombok Tengah tidak segera membatalkan pelantikan 222 kepala sekolah yang disebut ditolak oleh sistem pusat.
FP4 bahkan mengancam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Praya.
“Jika Pemkab Lombok Tengah tidak segera menganulir pelantikan 222 kepala sekolah yang ditolak sistem pusat tersebut, FP4 NTB akan langsung mendaftarkan laporan resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang (Detournement de pouvoir) ke Kejaksaan Negeri Praya demi menyelamatkan keuangan negara dan marwah pendidikan di Lombok Tengah,” pungkas Habib.














Tidak ada Respon