HUKRIM

Eks Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Terbukti Membunuh, Divonis 14 Tahun Penjara

Sasamboinside.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada eks Kasatreskrim Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.
Sementara itu, terdakwa lainnya, I Gede Aris Candra Widianto, divonis 8 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama,” ujar Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya saat membacakan amar putusan di persidangan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Yogi membayar restitusi sebesar Rp385 juta kepada keluarga korban.
Hakim menetapkan bahwa jika restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa kedua I Gede Aris Candra Widianto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Aris dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat, menghalangi proses pengungkapan kejahatan (obstruction of justice), serta menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Majelis hakim juga membebankan kewajiban restitusi kepada Aris sebesar Rp385 juta untuk keluarga korban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyembunyikan kejahatan atau menghilangkan barang bukti.
Sidang ini menjadi puncak dari rangkaian proses hukum atas peristiwa tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, beberapa waktu lalu.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Perubahan Kepemimpinan Iran dan Dampaknya pada Geopolitik Timur Tengah

Perubahan kepemimpinan di Iran pada tahun 2026 menjadi salah satu peristiwa geopolitik paling signifikan di…

23 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 415 Ribu Pelanggan Selama 12 Hari Angkutan Lebaran 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama masa…

25 menit ago

Konflik Timur Tengah Picu Risiko Inflasi, Tekan Harapan Suku Bunga

Eskalasi konflik Timur Tengah mendorong kenaikan harga energi dan risiko inflasi, membatasi ruang The Fed…

30 menit ago

KAI Logistik Operasikan Container Yard 2 Merapi Perkuat Distribusi Energi

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya dalam mendukung ketahanan serta optimalisasi distribusi…

2 jam ago

Elon Musk Dorong Investasi Chip Hingga US$13 Triliun Lewat Terafab

CEO Tesla, Elon Musk, mengisyaratkan rencana ekspansi agresif ke sektor manufaktur semikonduktor melalui konsep yang…

2 jam ago

Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3

Kawasan hutan skala besar sulit dipantau secara menyeluruh oleh tim keamanan darat. Perambahan liar, penebangan…

2 jam ago