Dugaan Material & BBM Ilegal! GTI NTB Laporkan PT USI & CV AAS

Sasamboinside.com – Gerakan Transparansi Investasi (GTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) dan CV Alam Anugrah Sumbawa (AAS) ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran korporasi. Kedua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tersebut diduga menggunakan material serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasionalnya.

Ketua GTI NTB, Zulkarnaen, menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi di NTB selama sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Harus kita dukung asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Terlebih di KSB terdapat tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia, sehingga citra investasi harus tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, PT USI pernah dilaporkan oleh LSM di KSB karena diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan. Kini, laporan kembali dilayangkan terkait penggunaan material dan BBM yang diduga ilegal. “Hari ini, Jumat 7 Februari 2025, kami resmi melaporkan kedua perusahaan tersebut atas dugaan penggunaan material ilegal dan BBM ilegal,” kata Zulkarnaen.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa operasional kedua perusahaan diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial K. “Berdasarkan pantauan kami, aktivitas operasional PT USI dan CV AAS dikendalikan oleh satu oknum berinisial K. Suplai material dari CV AAS yang kami duga berasal dari galian C tanpa izin, didrop ke PT USI untuk diolah lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, BBM yang digunakan dalam operasional perusahaan diduga didapatkan secara melanggar hukum. “Kami mendengar informasi kuat bahwa BBM yang digunakan diperoleh secara ilegal. Detailnya sudah kami lampirkan dalam laporan ke Polda NTB. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Tidak hanya melaporkan ke kepolisian, dalam waktu dekat GTI NTB juga akan mengajukan laporan ke dinas terkait untuk mengevaluasi perizinan kedua perusahaan tersebut. “Ini baru langkah awal. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mengirimkan surat ke dinas terkait guna mengevaluasi izin yang kami duga sarat manipulasi, baik dari kepemilikan alat maupun tenaga kerja,” jelasnya.

GTI NTB juga berencana melakukan audiensi dengan DPRD NTB dan DPRD KSB serta berkolaborasi dengan LSM lokal untuk mengawal kasus ini. “Kami pastikan akan menggelar hearing dengan DPRD NTB maupun DPRD KSB guna membahas permasalahan ini lebih lanjut,” tegas Zulkarnaen.

Dalam laporannya, GTI NTB menilai bahwa PT USI dan CV AAS diduga kuat telah melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Zulkarnaen meminta Kapolda NTB dan Direktur Ditreskrimsus agar segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan. “Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini, demi terciptanya investasi yang sehat dan mencegah potensi kebocoran pajak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *