Sasamboinside.com – Pengangkatan kembali dua jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah kembali menjadi sorotan.
Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut mekanisme pengangkatan, tetapi juga dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memutuskan memperpanjang masa jabatan dua direksi tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, mengatakan secara prosedural pengangkatan kembali dua direksi PDAM telah melalui mekanisme yang ditetapkan.
Namun, menurut dia, persoalan yang lebih penting adalah keterbukaan mengenai alasan konkret pemerintah daerah menilai dua direksi tersebut layak kembali memimpin perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan dasar masyarakat.
“Pengangkatan dua direksi itu betul memang sudah melalui mekanisme. Tetapi yang diinginkan publik adalah penjelasan Pemda, apa dasar pengangkatan kembali direksi tersebut,” tegas Ki Agus.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak cukup hanya menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan mekanisme pengangkatan telah dilalui.
KPM, kata dia, juga perlu menjelaskan indikator yang digunakan untuk menentukan apakah seorang direksi layak dipertahankan atau perlu diganti.
Beberapa indikator tersebut antara lain prestasi, kinerja perusahaan, kondisi keuangan, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta hasil evaluasi selama masa jabatan sebelumnya.
“Karena ada beberapa dasar pertimbangan dalam perbup, prestasi maupun keuangan. Itu yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Dividen Rp 2,6 Miliar
Ki Agus juga menyoroti klaim keberhasilan PDAM yang disebut mampu memberikan dividen sekitar Rp 2,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut dia, capaian tersebut patut diapresiasi apabila memang menunjukkan peningkatan kinerja perusahaan.
Namun, besarnya dividen tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai keberhasilan direksi.
Hal yang juga perlu dijelaskan adalah dari mana keuntungan tersebut diperoleh.
“Memang betul hari ini mereka mendapatkan dividen Rp2,6 miliar. Namun mereka juga harus menjelaskan, dari mana uang itu didapatkan. Apakah dari penjualan meter baru atau dari penjualan air?” ujarnya.
Menurut Ki Agus, pertanyaan tersebut penting karena berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan jajaran direksi PDAM, sumber pendapatan perusahaan berasal dari pendapatan air dan pendapatan nonair.
Pendapatan air berasal dari aktivitas utama perusahaan berupa penjualan atau distribusi air kepada pelanggan.
Sementara pendapatan nonair, antara lain, berasal dari penjualan meter baru dan bunga bank.
“Dari hasil RDP sebelumnya dengan direksi PDAM, uang dividen dihasilkan dari dua macam. Hasil dari air dan ada dari nonair. Maksud dari nonair adalah hasil penjualan meter baru dan bunga bank,” jelasnya.
Namun, Ki Agus mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai komposisi dari masing-masing sumber pendapatan tersebut.
Ia mempertanyakan berapa besar keuntungan yang berasal dari penjualan air, berapa kontribusi penjualan meter baru, dan berapa pendapatan yang diperoleh dari bunga bank.
“Saya tidak secara rinci berapa yang didapatkan dari air dan nonair,” ucapnya.
Pelayanan Masyarakat Jadi Sorotan
Selain aspek keuangan, Ki Agus meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat.
Sebab, PDAM merupakan perusahaan daerah yang tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga memiliki tugas menyediakan kebutuhan dasar berupa air bersih.
Ia menyebut keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM masih ditemukan. Di sisi lain, perusahaan terus melakukan penambahan sambungan atau meter baru.
“Ini banyak keluhan, namun PDAM terus menambah meter baru. Ini menjadi persoalan,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah pertumbuhan pelanggan baru tersebut telah diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air.
Sebab, apabila penambahan meter baru menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan, sementara persoalan pelayanan pelanggan lama belum terselesaikan, kondisi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai indikator finansial justru menutupi persoalan pelayanan publik,” kata Ki Agus.
Ia menilai evaluasi terhadap direksi PDAM semestinya tidak hanya melihat neraca keuangan.
Kualitas pelayanan, kontinuitas distribusi air, pengaduan pelanggan, cakupan layanan, efisiensi operasional, kondisi jaringan perpipaan, serta kemampuan perusahaan meningkatkan pendapatan dari bisnis utama juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Minta Hasil Evaluasi Dibuka
Karena itu, Ki Agus meminta KPM PDAM membuka indikator yang digunakan dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan dua direksi tersebut.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah keputusan tersebut didasarkan pada penilaian kinerja yang objektif atau sekadar memenuhi aspek administratif.
“KPM ini harus membuka mana yang menjadi tolok ukur mereka sehingga memutuskan direksi diperpanjang kontraknya. Hasil evaluasi juga harus dijelaskan,” katanya.
Keterbukaan tersebut, kata dia, penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, PDAM merupakan badan usaha milik daerah yang modalnya bersumber dari pemerintah daerah dan memiliki fungsi strategis dalam menyediakan layanan air bersih.
Karena itu, keputusan mempertahankan direksi harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga berdasarkan capaian kinerja.
“Yang harus dijelaskan itu dasar evaluasinya. Kalau memang prestasinya bagus, sampaikan apa indikatornya. Kalau keuangannya bagus, buka datanya. Begitu juga dengan pelayanan,” tandasnya.
Ki Agus menegaskan, besarnya dividen sebesar Rp 2,6 miliar tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai tolok ukur keberhasilan direksi.
Pemerintah daerah perlu melihat performa PDAM secara utuh, termasuk apakah keuntungan perusahaan benar-benar ditopang oleh bisnis utama berupa penjualan air atau lebih banyak berasal dari pendapatan nonair.
Jika keuntungan mayoritas berasal dari penjualan air, hal tersebut dapat menjadi bagian dari indikator kinerja perusahaan. Namun, jika kontribusi pendapatan nonair cukup besar, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan komposisi pendapatan tersebut secara terbuka.
Pada akhirnya, kata Ki Agus, polemik pengangkatan kembali dua direksi PDAM bukan hanya mengenai siapa yang menduduki kursi pimpinan perusahaan daerah.
Persoalan yang lebih utama adalah memastikan keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi yang objektif dan sejalan dengan kepentingan pelayanan masyarakat.
Sebab, PDAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Sebagai penyedia layanan air bersih, keberhasilan perusahaan juga berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Lombok Tengah.
Dengan demikian, ukuran kinerja PDAM tidak cukup hanya dilihat dari besarnya keuntungan atau dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah, tetapi juga dari kualitas, jangkauan, dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW)…
Sasamboinside.com - Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut sebidang tanah dan selembar sertifikat. Di balik setiap…
Sasamboinside.com — Pengurus Daerah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PD NWDI) Kabupaten Lombok Tengah mendorong penanganan…
Sasamboinside.com — Bank NTB Syariah terus memperkuat peran dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan…
Sasamboinside.com - Dari pesisir Lombok Timur, produk perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menembus pasar…
Sasamboinside.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias…