Skrol untuk membaca pos
Screenshot_20260417_174341_Google
Example floating
Example floating

DPRD Setujui Perangkat Baru RSUD Praya

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tiga OPD akhirnya di setujui DPRD Lombok Tengah.

Juru bicara Pansus II H.Ahkam mengatakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan dasar hukum utama dalam penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang kemudian telah dilakukan perubahan pertama melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.

Namun demikian, seiring perkembangan regulasi nasional, meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka diperlukan penyesuaian lanjutan melalui perubahan kedua terhadap Perda dimaksud.

Perubahan ini kata Ahkam, antara lain didorong oleh kebutuhan penguatan kelembagaan beberapa perangkat daerah, penyesuaian nomenklatur dan tipologi organisasi, peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui penguatan status Rumah Sakit Umum Daerah Praya, serta penataan kelembagaan penanggulangan bencana daerah agar semakin responsif dan terintegrasi.

Panitia Khusus memandang bahwa perubahan kelembagaan bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, tetapi harus dimaknai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, memperjelas rantai koordinasi, serta mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam melaksanakan tugas pembahasan, Panitia Khusus telah berupaya untuk bekerja secara cermat dan seksama melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, pendalaman materi bersama tim penyusun, konsultasi terhadap hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta menampung pandangan dan masukan dari berbagai pihak.

Seluruh proses tersebut dilakukan dengan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah di atas kepentingan lainnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB itu menambahkan, Panitia Khusus memandang bahwa Ranperda mengenai kelembagaan perangkat daerah merupakan regulasi strategis, karena akan berpengaruh langsung terhadap struktur birokrasi, efektivitas pemerintahan, pelayanan publik, kebutuhan anggaran,

Untuk memperoleh gambaran objektif, Panitia Khusus meminta penjelasan teknis dari OPD terkait terhadap perubahan yang diusulkan mengenai:

• kesiapan peningkatan kapasitas kelembagaan;

• tata kelola rumah sakit;

• kebutuhan SDM medis dan non medis;

• peningkatan mutu pelayanan kesehatan;

• dasar pengaturan rumah sakit sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus.

 

Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan