Sasamboinside.com – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah H. Uhibbusa Adi, S.T.
Juru Bicara Komisi I DPRD Lombok Tengah, Nasarudin, S.T., mengatakan pengelolaan barang milik daerah perlu mendapat perhatian serius.
Menurut dia, aset daerah berupa tanah, bangunan, sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Nasarudin dalam penyampaian penjelasan Komisi I.
Ranperda tentang Pengelolaan BMD tersebut terdiri dari 19 bab dan 243 pasal.
Substansinya mengatur seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan barang milik daerah.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Lombok Tengah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Juru Bicara Komisi IV, Ahmad Rifa’i, S.Pd.I., mengatakan diperlukan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu dan berkelanjutan.
Menurut dia, upaya penanggulangan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan dinilai memiliki peran dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Ranperda tersebut terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Materinya mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat serta pendanaan.
Tidak hanya mengatur penanganan kebakaran, cakupan Ranperda juga mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya.
Di antaranya banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air hingga keadaan darurat lainnya.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut juga memperhatikan hasil harmonisasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi.
Harmonisasi diperlukan agar materi yang diatur sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Lombok Tengah mendorong agar kedua Ranperda dapat menjadi landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan aset daerah serta penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah.
Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW)…
Sasamboinside.com - Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut sebidang tanah dan selembar sertifikat. Di balik setiap…
Sasamboinside.com — Pengurus Daerah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PD NWDI) Kabupaten Lombok Tengah mendorong penanganan…
Sasamboinside.com — Bank NTB Syariah terus memperkuat peran dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan…
Sasamboinside.com - Dari pesisir Lombok Timur, produk perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menembus pasar…
Sasamboinside.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias…