DPD RI Geram BPN Lobar Bertele-tele Soal Redistribusi Tora Warga Pangsing Sekotong Tengah

Sasamboinside.com – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) bersama warga Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Lombok Barat, mendatangi Kantor BPN setempat, Kamis,19/12/24.

Mereka datang untuk mempertanyakan terkait proses pembuatan sertifikat Objek Reforma Agraria (Tora) sesuai keputusan menteri ATR/BPN yang diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2023 silam.

Kedatangan mereka diterima langsung Kepala BPN Lombok Barat, Lalu Suharli beserta jajarannya di Aula Rapat kantor BPN setempat.

Anggota BAP DPD RI, TGH Ibnu Kholil dalam pertemuan tersebut mempertanyakan sejauh mana proses pelaksanaan redistribusi Tora terhadap warga Pangsing, Desa Buwun Mas, Sekotong Tengah.

Ia mengaku bahwa terkait hal ini pihaknya terus mengawasi kendala-kendala apa saja yang terjadi dilapangan sehingga redistribusi tora terhadap warga belum dilaksanakan.

Disamping itu, TGH Ibnu Kholil juga sudah menyampaikan perihal ini kepada menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu ketika RDP di Kantor DPD RI.

“Inti dari pertemuan kami itu adalah bapak menteri langsung meminta supaya dieksekusi, karena ini adalah perintah dari negara dalam hal ini adalah kementerian ATR/BPN maka harus dilaksanakan. Ini adalah keputusan dari pemerintah maka tanggung jawab kita untuk melaksanakan keputusan itu,” kata Legislator NTB itu.

Masalah di pangsing ini menurut TGH Ibnu Kholil sudah clear. Sebab dari penelusuran pihaknya sudah memastikan bahwa sebanyak 57 warga penerima tora ini memang benar semua warga setempat.

Dia mengatakan, jika ada keberatan dari PT itu bukan kendala untuk melaksanakan keputusan menteri, karena PT tersebut tidak memiliki legal standing. Dan keputusan menteri memberikan tora kepada 57 warga penggarap dengan luas 58 hektar itu tidak berlaku surut.

TGH Ibnu Khalil menyatakan, pihak BPN Lombok Barat bertele-tele dalam melaksanakan keputusan menteri tersebut. Selama ini BPN Lobar berdalih telah bersurat kepada stakeholder lain untuk melakukan mediasi terhadap warga dan pihak PT.

Akan tetapi, hingga satu tahun dari surat itu terbit, tidak pernah ada mediasi. Oleh karena itu dia menganggap BPN Lobar bekerja setengah hati.

“Ini sudah lama surat ini, bulan Desember 2023 kok sampai sekarang belum ada mediasi, apa kerjaannya BPN ini. BPN ini tidak bekerja ini. Bagaimana mau sejahtera masyarakat kalau begini caranya,” geram TGH Ibnu Kholil.

Ditempat sama, Kepala BPN Lombok Barat, Lalu Suharli menyatakan terkait hal ini adalah masalah prosedural saja.

Dia mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati terhadap persoalan ini, terlebih ada pihak yang keberatan terhadap pemberian Tora tersebut.

“Memang ini perlu kita berhati-hati jangan sampai ada salah prosedur jangan juga sampai cacat didalam prosedur. Atas kesewenang-wenangan kita bisa di laporkan mal administrasi, tapi kalau cacat di prosedur gampang di TUN dan kalau kita kalah di TUN maka batallah semua itu,” kata Lalu Suharli.

Dengan demikian, dia juga menyatakan pihaknya bekerja sesuai prosedur, sesuai tahapan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu tahapan tahapan ini sesuai undang-undang secara terukur, secara runut tetapi tidak tergesa-gesa yang menimbulkan nanti adalah ada kesalahan kesalahan,” sambungnya.

Suharli mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan permasalahan ini ke BPN Provinsi. Sehingga apapun perintah kantor wilayah pihaknya akan laksanakan.

“Kalau kita disini hanyalah eksekutor,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *