LOTENG sasamboinside.com – Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri melantik ulang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Pelantikan ulang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di akui Pathul Bahri setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui hal tersebut.
Di katakan Pathul, mutasi hari ini sudah memenuhi tahapan yang cukup panjang sehingga menimbulkan sejumlah kondisi kurang baik.
“Alhamdulillah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3048/OTDA tanggal 26 April 2024 menteri dalam negeri menyetujui seluruh usulan yang disampaikan dan sesuai dengan apa yang kita lakukan pada beberapa waktu yang lalu. Sehingga seluruh pejabat yang dilantik pada 22 maret 2024 tersebut dan dibatalkan pada tanggal 2 April 2024, pada kesempatan ini dapat kami lantik kembali.” Ungkap Pathul usai melaksanakan Pengangkatan, Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat tersebut di Ballroom Kantor Bupati, Jumat 4 Mei 2024.
Pathul memaparkan, tujuan mutasi ini yakni untuk menempatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi atau instansi.
Kemudian meningkatkan semangat dan kegairahan kerja pegawai. Selanjutnya sebagai upaya untuk pengembangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Disamping itu juga sebagai tindakan preventif dalam upaya mengamankan pegawai dan organisasi.
“Mutasi kali ini juga bertujuan untuk menjaga ritme pembangunan Lombok Tengah sebagaimana yang kita harapkan.” Jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pejabat yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan ikhlas dan sabar dalam menjalankan jabatan baru yang diamanahkan ini.
“Jadikan jabatan baru sebagai tantangan dan sekaligus batu loncatan untuk karir karir selanjutnya.” Ungkap Pathul.
Pada kesempatan itu ia juga berpesan agar pejabat yang di lantik tersebut agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Bekerjalah dengan penuh semangat dan ikhlas, jadikan niat baik sebagai landasan untuk bekerja, sebab niat baik itu seperti lentera yang akan menuntunmu dikegelapan.” Tandasnya.
Diketahui, pada tanggal 22 Maret 2024 lalu Pathul Bahri melantik 192 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Namun belakangan, mutasi yang dilakukan tersebut dibatalkan karena melanggar ketentuan pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi undang- undang.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sedangkan dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan Paslon dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang.
Sehingga terhitung 22 Maret sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat.
Para kepala daerah akan bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten Lombok Tengah mengusulkan kembali dan disetujui oleh Kemendagri.