Lombok Tengah, NTB – Belum adanya kejelasan terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, yang sudah dilaporkan NTB Corruption Watch (NCW), hingga hari ini masih menjadi pertanyaan semua pihak.
Dimana sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan dan menyerahkan berkas dugaan korupsi tersebut ke pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda NTB.
“Berkas pelimpahan dugaan korupsi Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah tersebut dalam bentuk surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor 20/III/RES.3.5/2022/Tipikor dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri, di tanda tangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa.” ujar Dir NCW (NTB Corruption Watch) Fathurrahman melalui pesan tertulisnya (23/8/22).
Pihaknya pun kembali mempertanyakan kasus dugaan Mark Up Pembangunan Pendopo Bupati Lombok tengah itu. Pasalnya, hingga hari ini belum ada informasi jelas dari pihak Kepolisan Polda NTB terkait proses penyelidikan kasus ini.
Fathurrahman mengatakan, sebelumnya NTB Corruption Watch (LSM NCW) dengan Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021 tanggal 8 November 2021 lalu telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan Daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah dalam Kegiatan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah ke Bareskrim Polri.
Dimana, menurut Fathurrahman, dalam pagu anggaran pembangunan pendopo Bupati LombokTengah tersebut senilai Rp. 13.270.110.030, pada tahun anggaran 2019, yang bersumber dari dana APBD terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senila Rp. 1.087.306.580,.
“Artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya.” sebut Fathurrahman.
“Kasus ini sudah hampir satu tahun berjalan, bila Polda NTB tidak serius mengatensi permasalahan ini dan tidak ada kejelasan dalam menjalankan proses dari kasus ini, maka kami NCW sudah siap untuk membawa laporan ini untuk kami tindaklanjuti ke KPK.” ancamnya. (Pe***)