Lombok Tengah, NTB – Setelah di lakukan pemeriksaan dari pagi sejak pukul 09.00 sampai sore pukul 17.00 wita. Pejabat Lombok Tengah Direktur RSUD Praya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Bendahara RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya jadi tersangka kasus BLUD.
Tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Bendahara BLUD Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Adi Sasmita.
Dr. Muzakkir Langkir mengatakan bahwa terkait dengan penetapan tersangka yang di tetapkan oleh Kejari bukan terkait dengan kasus UTD namun mengenai dana taktis.
Dr. Langkir juga menyebutkan secara gamblang kemana saja aliran dana taktis tersebut mengalir.
“Seperti Bupati, Wakil Bupati dan Kejaksaan juga menerima, ada bukti kwitansi.” terangnya.
Sementara itu, Kejari Loteng Fadil Reagan Wahid SH. MH menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD sebanyak 3 kali, begitu juga bendahara dan PPKnya.
Selain itu, Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.
Fadil membeberkan, total kerugian negara dari Mark up yang masih dilakukan pendalaman sekitar Rp 900 juta, untuk pemotongan 850 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak Rp 10 juta yang diduga suap.
“Ketiga tersangka tersebut di tahan di lapas, dua tersangka di lapas kelas IIB Praya dan satu tersangka di lapas perempuan mataram.” tukasnya. (Pet**)