Sasamboinside.com – Polresta Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial BE di Sunset Land, Kota Mataram.
Penangkapan terhadap para tersangka berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025 lalu, setelah melalui proses penyelidikan selama enam bulan.
Namun, muncul pertanyaan besar terkait keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada para tersangka.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Polresta Mataram menimbulkan tanda tanya besar, mengingat para tersangka sempat menjadi buronan dan baru berhasil ditangkap setelah upaya keras dari tim Buser.
“Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,” ujar Irpan, Senin (31/3).
Lebih lanjut, Irpan menyoroti alasan yang kerap digunakan oleh penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan, yaitu sikap kooperatif dari tersangka.
Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dalam kasus ini karena para tersangka sejak awal tidak menunjukkan sikap kooperatif dan harus ditangkap secara paksa oleh kepolisian.
“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,” tegasnya.
Pihak keluarga korban juga mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan ini. Bukran menuturkan bahwa keluarganya merasa dipermalukan ketika mendapatkan kabar bahwa salah satu tersangka, Bandi, bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya.
“Yang kita kaget, saat sowan ke rumah mertua tiba-tiba dihadapkan dengan pertanyaan tentang status Bandi yang bebas dan bisa Lebaran dengan keluarga. Kan kita jadi malu, dikira sudah berdamai,” ungkap Bukran.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika korban BE menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram.
Usai rapat, ia diajak oleh seorang perempuan berinisial R untuk mencari makan bersama dua temannya di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan, Mataram. R diketahui sebagai istri dari tersangka S.
Setibanya di lokasi, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka S bersama empat orang rekannya.
Korban mengalami pemukulan berkali-kali dengan kepalan tangan dan tendangan secara brutal.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa secara paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, tempat tersangka S bekerja.
Di lokasi tersebut, korban kembali mendapatkan perlakuan kekerasan hingga mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.
Merasa terancam dan mengalami luka serius, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.
Kini, perkembangan kasus masih menjadi sorotan publik, terutama terkait keputusan penangguhan penahanan para tersangka.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban serta mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi atau perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka bernama Bandi dalam kasus penganiayaan.
Penangguhan tersebut diajukan oleh Bandi pada 21 Maret 2025 dan telah disetujui oleh pihak berwenang.
“Pengajuan penangguhan diajukan pada tanggal 21,” ungkap AKP Regi Halili melalui pesan WhatsApp kepada sasamboinside.com, Selasa, 1 April 2025.
Regi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Bandi murni terkait tindak penganiayaan dan tidak memiliki kaitan dengan perkara lain seperti DC (debt collector), mobil, atau hal-hal serupa.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski penangguhan telah dikabulkan, Regi memastikan bahwa proses hukum terhadap Bandi tetap berjalan.
“Kasus tetap berjalan dan berproses. Tidak ada pembebasan, perkara tetap berjalan,” tegasnya.
Kasi Humas Polresta Mataram menambahkan, “Tanggal 28/3 penangguhannya,” ujarnya.
Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…
Sasamboinside.com - Semilir angin pesisir pantai Senggigi membawa aroma khas anyaman ketupat yang berpadu dengan…
Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…
Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…
Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…
Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…