HUKRIM

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tujuh Tersangka Korupsi Beras Bapang Masih Bebas?

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi beras bantuan pangan untuk masyarakat.

Pertimbangan utama kepolisian adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh para tersangka selama proses penyelidikan berlangsung.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 28 Desember 2024.

Mereka adalah Kepala Desa Barabali beserta Staf Keuangan dan Koordinator Desa, Kepala Desa Pandan Indah beserta Koordinator Desa, serta dua penjual beras yang diduga turut membantu dalam kasus ini.

Para tersangka diduga melakukan penyelewengan distribusi beras bantuan pangan pemerintah (bapang) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai data BNBA (By Name By Address).

Namun, penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat tindak pidana ini, Desa Barabali mengalami kerugian sebesar Rp126.937.920, sementara Desa Pandan Indah merugi sekitar Rp100.722.480.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka.

“Untuk kasus ini, para tersangka yang sudah ditetapkan sangat kooperatif dalam permasalahan ini. Itu menjadi pertimbangan utama. Selain itu, tidak dikhawatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah diamankan,” ungkap Lalu Brata saat ditemui di Polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

Lalu Brata juga menyebutkan bahwa proses hukum masih berlangsung. “Kita masih menunggu beberapa petunjuk dari jaksa yang kurang. Setelah itu, kita akan ajukan kembali. Kalau petunjuk itu sudah kita penuhi dan diterima jaksa, kita akan lanjut ke tahap dua,” terangnya.

Namun, ia menambahkan bahwa proses tersebut sempat terhambat karena adanya hari libur.

“Tapi karena kemarin ada petunjuknya terbentur dengan libur jadi belum. Kita sudah berikan belum ada petunjuk baru apakah sudah lengkap atau tidak,” katanya.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan atas penyelewengan bantuan yang seharusnya meringankan beban warga kurang mampu.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Bank Raya Tegaskan Komitmen ESG, Dorong Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) terus menegaskan arah bisnisnya yang terintegrasi dengan prinsip keberlanjutan,…

22 menit ago

Grand Opening Mitra10 Imam Bonjol Bali, Lengkapi Kebutuhan Rumah dengan Promo Menarik

Aktivitas pembangunan dan renovasi hunian di Bali terus berkembang, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah…

39 menit ago

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar, Promo Besar untuk Elektronik dan Bahan Bangunan

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar 13–17 Mei 2026 hadirkan promo besar, dari bahan bangunan dan…

55 menit ago

Athaya Memperkuat Jaringan Pengiriman Bunga di Seluruh Kota di Indonesia

Berbicara soal kado yang memorable, bunga memang menjadi salah satu kado paling populer di kalangan masyarakat.…

1 jam ago

Tingkatkan Standar Trainer di Indonesia, KLTC® Gelar Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT)

KLTC® kembali menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT) angkatan ke-8 yang akan…

1 jam ago

Mendorong Masa Depan Kesehatan, Prodia Science Award 2026 Apresiasi Inovasi Peneliti Indonesia

Perkembangan dunia kesehatan global kini semakin mengarah pada pendekatan yang lebih preventif dan prediktif, di…

1 jam ago