HUKRIM

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tujuh Tersangka Korupsi Beras Bapang Masih Bebas?

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi beras bantuan pangan untuk masyarakat.

Pertimbangan utama kepolisian adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh para tersangka selama proses penyelidikan berlangsung.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 28 Desember 2024.

Mereka adalah Kepala Desa Barabali beserta Staf Keuangan dan Koordinator Desa, Kepala Desa Pandan Indah beserta Koordinator Desa, serta dua penjual beras yang diduga turut membantu dalam kasus ini.

Para tersangka diduga melakukan penyelewengan distribusi beras bantuan pangan pemerintah (bapang) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai data BNBA (By Name By Address).

Namun, penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat tindak pidana ini, Desa Barabali mengalami kerugian sebesar Rp126.937.920, sementara Desa Pandan Indah merugi sekitar Rp100.722.480.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka.

“Untuk kasus ini, para tersangka yang sudah ditetapkan sangat kooperatif dalam permasalahan ini. Itu menjadi pertimbangan utama. Selain itu, tidak dikhawatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah diamankan,” ungkap Lalu Brata saat ditemui di Polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

Lalu Brata juga menyebutkan bahwa proses hukum masih berlangsung. “Kita masih menunggu beberapa petunjuk dari jaksa yang kurang. Setelah itu, kita akan ajukan kembali. Kalau petunjuk itu sudah kita penuhi dan diterima jaksa, kita akan lanjut ke tahap dua,” terangnya.

Namun, ia menambahkan bahwa proses tersebut sempat terhambat karena adanya hari libur.

“Tapi karena kemarin ada petunjuknya terbentur dengan libur jadi belum. Kita sudah berikan belum ada petunjuk baru apakah sudah lengkap atau tidak,” katanya.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan atas penyelewengan bantuan yang seharusnya meringankan beban warga kurang mampu.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

PDAM Loteng Pastikan Air Bersih Aman Selama MotoGP Mandalika

Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…

7 jam ago

Giant Helmet Ramaikan Bundaran HI Jelang MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Semangat menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di tengah masyarakat.…

8 jam ago

Samara Lombok Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Real Estate Awards 2026

Sasamboinside.com — Resort terpadu Samara Lombok tampil sebagai salah satu pemenang utama dalam gelaran Indonesia…

1 hari ago

Vanili NTB Tembus AS, Kemiri Menyusul ke Jepang: Komoditas Desa Mulai Mendunia

Sasamboinside.com - Komoditas unggulan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperluas jejaknya di pasar global. Ekspor…

3 hari ago

Komisi IX DPR RI Soroti 1.327 Kasus PMI Bermasalah Asal NTB, Perlindungan Diminta Tak Berhenti di Pemulangan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI memberikan sorotan…

3 hari ago

Polda NTB Siagakan 2.667 Personel Kawal MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com — Polda NTB menyiagakan 2.667 personel untuk mengamankan gelaran MotoGP Mandalika 2026. Pengamanan disiapkan…

3 hari ago