HUKRIM

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tujuh Tersangka Korupsi Beras Bapang Masih Bebas?

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi beras bantuan pangan untuk masyarakat.

Pertimbangan utama kepolisian adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh para tersangka selama proses penyelidikan berlangsung.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 28 Desember 2024.

Mereka adalah Kepala Desa Barabali beserta Staf Keuangan dan Koordinator Desa, Kepala Desa Pandan Indah beserta Koordinator Desa, serta dua penjual beras yang diduga turut membantu dalam kasus ini.

Para tersangka diduga melakukan penyelewengan distribusi beras bantuan pangan pemerintah (bapang) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai data BNBA (By Name By Address).

Namun, penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat tindak pidana ini, Desa Barabali mengalami kerugian sebesar Rp126.937.920, sementara Desa Pandan Indah merugi sekitar Rp100.722.480.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka.

“Untuk kasus ini, para tersangka yang sudah ditetapkan sangat kooperatif dalam permasalahan ini. Itu menjadi pertimbangan utama. Selain itu, tidak dikhawatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah diamankan,” ungkap Lalu Brata saat ditemui di Polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

Lalu Brata juga menyebutkan bahwa proses hukum masih berlangsung. “Kita masih menunggu beberapa petunjuk dari jaksa yang kurang. Setelah itu, kita akan ajukan kembali. Kalau petunjuk itu sudah kita penuhi dan diterima jaksa, kita akan lanjut ke tahap dua,” terangnya.

Namun, ia menambahkan bahwa proses tersebut sempat terhambat karena adanya hari libur.

“Tapi karena kemarin ada petunjuknya terbentur dengan libur jadi belum. Kita sudah berikan belum ada petunjuk baru apakah sudah lengkap atau tidak,” katanya.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan atas penyelewengan bantuan yang seharusnya meringankan beban warga kurang mampu.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kick-off MotoGP Mandalika 2026 Dimulai, Bidik Rekor 145 Ribu Penonton

Sasamboinside.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama ITDC dan seluruh stakeholder resmi memulai…

6 jam ago

NTB dan ParTha Siapkan Strategi Cegah TPPO dari Desa

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model…

17 jam ago

MotoGP Kian Dekat, Pemprov NTB Mulai Matangkan Persiapan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemangku kepentingan mematangkan persiapan penyelenggaraan…

18 jam ago

Polisi Tetapkan Tersangka Gadai Emas Palsu di Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Gadai emas palsu, seorang perempuan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim…

1 hari ago

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok

Sasamboinside.com - Kepanikan terjadi di perairan Selat Lombok, wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara…

1 hari ago

Modus Licik 3 Pelaku Edarkan Uang Palsu di Lombok Timur

Sasamboinside.com - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara…

2 hari ago