Bima, SasamboInside.-Buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB mengamankan satu unit mobil truk bermuatan Kayu yang di duga tanpa disertai surat Syah/ Dokumen pada Kamis (26/09/24) di wilayah hukum Polres Bima.
Setelah diamankan Mobil dan barang bukti kayu tersebut digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk membuat terang peristiwa, unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Bima melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa supir berinisial AS (L) dan pemilik kayu berinisial ES (P).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif pemilik kayu tidak bisa menunjukan surat surat dan atau dokumen sah atas kepemilikan kayunya.
Pengecekan awal TKP penebangan asal kayu yang tertera dalam Surat SAKR yang berlokasi di Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dan Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh unit Tipidter pada hari kamis 10/10/24, hingga akhirnya tiga orang berinisial ES (P), AS (L) dan (J) L di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sasamboinside.com – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…
Sasamboinside.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Vario…
Sasamboinside.com — Kebutuhan perlengkapan banjar bagi ibu rumah tangga hingga pembangunan infrastruktur lingkungan menjadi sejumlah…
Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya membangun sistem birokrasi yang…
Sasamboinside.com – Peredaran narkotika di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terbongkar. Direktorat Reserse…
Sasamboinside.com - Sebanyak 769 UMKM mencatatkan total omzet Rp2.940.564.568 atau sekitar Rp2,94 miliar selama Pertamina…