Didesak Warga, Kades Gemel Laporkan Penggelapan Aset Desa

LOMBOK TENGAH – Kades Gemel, Muhammad Ramli yang melaporkan kasus penggelapan aset Desa dan diterima lansung oleh Kanit I SPKT Polres Loteng, IPTu Supardi saat menyerahkan laporan di ruangan SPKT Polres Lombok Tengah, senin 27/09/22. Langkah ini dibil dalam rangka memenuhi desakan masyarakat soal kasus yang terus dimintai kejelasan, soal hilangnya 9 alat bordir milik Desa Gemel Kecamatan Jonggat.

Memuncaknya ke permukaan kasus penggelapan aset Desa Gemel Kecamatan Jonggat terkait mesin bordir yang entah dimana keberadaannya saat ini mulai menemukan titik terang, diaman dimulai dengan melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Tengah sebagai langkah awal mengembalikan aset Desa sebagai barang yang dibeli dari uang negara yang terus dimintai pertanggung jawaban oleh masyarakat luas, dimana dalam hal ini Kepala Desa Gemel mengambil langkah cepat supaya segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Lombok Tengah. Dan adapun upaya penangilan ke kantor beberapa kali dari Tahun 2019 sampai sekarang ini belum ada titik terang.

Kades Gemel melaporkan oknum yg menggelapkan aset desa

Sesuai dengan surat Kesepakatan nomor 13/YPMNU/XI/2015, Rembiga 1 Desember 2015. Aset Desa tersebut ternyata telah dipinjam pakaikan kepada yayasan pendidikan bina bakti wanita muslimat NU Kota Mataram yang beralamat di jlalan Dr. Wahidin Gg almahera II Lingkungan Rembiga Utara Kec Selaparang Kota Mataram. Yakni oleh kepala Desa Gemel Sebelumnya atas nama H ahmad Musanif, Mantan BPD Gemel atas nama Mawardi dan Ketua LKMD Gemel atas nama dham Khalid. Mengingat pihak-pihak tersebutlah yang bertandatangan dalam suratnya tersebut.

Pelaporan yang dilakukan Kepala Desa Gemel yang lansung diterima Kanit I SpKT Polres Loteng, IPTU Supardi yang dimintai keterangan soal ini membenarkan kasus ini.

“Benar telah menerima laporan dugaan Penggelapan Aset Desa Gemel. Berupa Mesin Bordir jumlah Sekitar 9 unit,”ungkapnya singkat.

Sementara, Kepala Desa Gemel, Muhamad Ramli menyatakan hal ini merupakan langkah yang ia lakukan mengingat desakan dari masyarakat Desa Gemel yang terus meminta kejelasan soal aset Desa yang lenyap entah kemana selama bertahun-tahun lamanya.

“Saya ngelapor ini karena dorongan warga, supaya ini terang benderang dan dipertanggung jawabkan semua apapun ini dimata hukum,”terangnya.

“Kalaupun saya terlibat, saya siap diproses,” tambahnya tegas.

Diketahui bahwa, dilakukannya beberapa kali hearing dan aksi yang terus terjadi di Desa Gemel hingga pelaporan di Kejaksaan Lombok Tengah soal aset Desa berupa tanah, dana Desa, dan terutama alat bordir. Paadahal alat bordir ini dipinjamkan oleh Pemdes dan perangkat sebelum ia menjabat. Dimana sejumlah 10 unit alat bordir, 9 diantaranya dipinjam pakaikan dan 1 unit masih di Desa menjadi bangkai. Dengan perkirakan perunit seharga seharga Rp 8 juta pada tahun 2015 dulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *