Pemerintahan

Bupati Pathul Anulir Mutasi Pejabat Eselon 3 dan 4

LOTENG sasamboinside.com- Mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Tengah pada tanggal 22 Maret 2024 lalu dinilai melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada Gubernur yang diubah Undang-undang nomor 10, tahun 2016 oleh Mendagri.

Karena itu Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.

“Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Meret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula.” ujarnya.

Namun demikian kata Bupati pejabat yang dilantik jangan khawatir, sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar.

“Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu.” ujar Bupati didampingi Sekda.

Bupati menjelaskan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se-Indonesia tanggal 29 Maret 2024 yang mengingatkan kepada seluruh Bupati walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024.

Disisi lain Pemkab Lombok Tengah melantik tanggal 22.

“Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut.” ujarnya.

Setelah dicabut kata Bupati, dia kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024.

Oleh karena itu, Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagri, yakni Siola paling lambat 7 hari sejak di cabut.

“Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri.” ujarnya.

Bagiamana dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan? Bupati menegaskan formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin.

“Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama.” ujarnya.

Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat.

Pejabat yang sudah dilantik tetap di posisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semula, sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar.” tutupnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

NasDem Desak Pemkab Loteng Buka-bukaan Soal Direksi Perumda Tanpa Pansel

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan penjelasan…

4 hari ago

Fraksi NasDem Soroti Layanan Publik di Loteng, Jangan Sampai Menah Tandur Kalah oleh Peteng Dendeng

Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah menyoroti sejumlah persoalan layanan publik yang dinilai…

5 hari ago

Warga Banyak Mengeluh, NasDem Soroti Jalan Rusak di Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Selain menyoroti persoalan kekosongan jabatan OPD, Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan…

5 hari ago

OPD Banyak Kosong, NasDem Sentil Pemkab Loteng

Sasamboinside.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah kembali mengkritisi kekosongan sejumlah jabatan pada organisasi…

5 hari ago

Kasus Dugaan Penipuan Gobres, Polisi Akan Panggil Rian Lesmana Pekan Depan

Sasamboinside.com – Kasus dugaan penipuan yang menimpa konten kreator Heri Setiawan alias Gobres memasuki babak…

5 hari ago

Kasus Dugaan Penyelewengan Bapang di Desa Pandan Indah, Polisi Periksa Ahli Pidana dan Bapanas

Sasamboinside.com – Penyidik Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional…

5 hari ago