HUKRIM

Berkas P-21, Polisi Serahkan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco dan Barang Bukti ke Jaksa

Sasamboinside.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir EFR memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat secara resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan pelimpahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Langkah ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara hasil penyidikan kepolisian telah lengkap atau P-21.
Dalam proses Tahap II ini, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam peristiwa tersebut.
Adapun lima orang tersangka antara lain tersangka utama, RS, serta empat tersangka lainnya, yakni SA, NU, PA, dan DA.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan.
“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram. Seluruh prosedur telah terpenuhi dan para tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata saat memberikan keterangan resminya, Selasa (13/1).
Pihak kepolisian memastikan bahwa dalam penanganan kasus Brigadir EFR, seluruh alat bukti telah dikumpulkan secara cermat, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti petunjuk di lapangan.
AKP Lalu Eka Arya juga menjelaskan bahwa selain menyerahkan tersangka, pihak Sat Reskrim juga telah menjalankan kewajiban administratif kepada pihak keluarga tersangka.
“Kami juga menyerahkan surat tembusan pemberitahuan pengeluaran tahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan atas nama para tersangka kepada pihak keluarga mereka masing-masing. Ini adalah bagian dari prosedur administratif kepolisian sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Selama proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, situasi terpantau aman dan kondusif.
Tim Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengawal ketat jalannya penyerahan guna memastikan tidak ada kendala teknis maupun gangguan keamanan.
“Kami telah menjalankan tugas kami di sisi penyidikan dengan semaksimal mungkin. Selanjutnya, kita serahkan proses ini kepada rekan-rekan di Kejaksaan dan pihak Pengadilan untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan,” tutup AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

9 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

9 jam ago

SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

Upaya penguatan tata kelola dan standar keberlanjutan di sektor konstruksi nasional terus didorong di tengah…

11 jam ago

Perjalanan Mahasiswa BINUS University dalam Meraih Juara 3 Pilmapres LLDIKTI Wilayah III

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Stanley Nathanael Wijaya, mahasiswa Computer Science dari…

11 jam ago

Emas Berpotensi Melonjak ke 4.740, Ini Pemicunya

Harga emas dunia pada perdagangan hari Rabu (6/5) diperkirakan memiliki peluang untuk melanjutkan tren penguatan,…

12 jam ago

Ekspansi ke Filipina, Voresi Jadikan Pendidikan Nonformal Kunci Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Voresi, startup EdTech asal Indonesia, resmi berekspansi ke Filipina pada awal kuartal kedua tahun 2026…

14 jam ago