Sasamboinside.com – Sebanyak 217 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Ratusan warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditentukan.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, M. Syaripuddin Hazri, mengatakan, penerima remisi tahun ini berasal dari berbagai jenis tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus.
Dari total 217 warga binaan penerima remisi, sebanyak 130 orang merupakan narapidana dengan kategori pidana umum.
Sementara 87 warga binaan lainnya merupakan narapidana kasus pidana khusus yang pengaturan pemberian remisinya mengacu pada ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Untuk kategori pidana umum, penerima remisi paling banyak berasal dari perkara perlindungan anak dengan jumlah 39 orang.
Selain itu, terdapat dua warga binaan kasus narkotika yang juga menerima remisi umum dalam kategori pidana umum.
Kemudian, sebanyak 12 warga binaan perkara pencurian mendapatkan pengurangan masa pidana.
Disusul enam orang kasus penipuan dan enam orang perkara perampokan.
Sementara itu, dua warga binaan kasus pembunuhan juga tercatat menerima remisi pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini.
Penerima remisi dari perkara penggelapan berjumlah satu orang.
Begitu pula perkara penganiayaan yang tercatat satu orang penerima.
Selanjutnya, dua warga binaan perkara penadahan dan dua orang perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT juga memperoleh remisi.
Satu orang warga binaan kasus kesusilaan turut mendapatkan pengurangan masa pidana.
Untuk perkara kekerasan seksual, tercatat sebanyak enam warga binaan menerima remisi.
Sedangkan dari kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking terdapat satu warga binaan yang memperoleh remisi.
Secara keseluruhan, jumlah penerima remisi dari kategori pidana umum di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah mencapai 130 orang.
Adapun pada kategori pidana khusus yang mengacu pada ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, jumlah penerima remisi mencapai 87 warga binaan.
Penerima remisi pada kategori ini didominasi warga binaan perkara narkotika.
Selain itu, terdapat pula warga binaan perkara korupsi yang masuk dalam daftar penerima remisi umum 17 Agustus 2026.
Jika dijumlahkan, sebanyak 217 warga binaan Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah menerima pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
Syaripuddin Hazri menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi sebelumnya telah melalui proses dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi bukan diberikan secara serta-merta, melainkan menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Syarat utama yang harus dipenuhi di antaranya berkelakuan baik selama berada di dalam rutan.
Selain itu, warga binaan juga harus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disiapkan oleh Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Tak hanya itu, mereka juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, warga binaan kemudian dapat diusulkan untuk memperoleh hak remisi.
“Mereka sudah memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan tahun ini,” kata Syaripuddin, Jumat, 14/8/26.
Ia mengatakan, remisi memiliki arti penting bagi warga binaan karena menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kesungguhan mereka mengikuti proses pembinaan.
Pemberian pengurangan masa pidana itu diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai berkurangnya waktu menjalani hukuman.
Lebih dari itu, remisi diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Syaripuddin berharap, para penerima remisi tetap menjaga perilaku baik dan terus mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Menurutnya, perubahan sikap dan perilaku menjadi bagian penting dalam proses pembinaan sebelum warga binaan nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Dengan adanya reward dari negara ini, diharapkan mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan nantinya dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pemberian remisi pada momentum 17 Agustus juga menjadi bagian dari penghargaan negara kepada narapidana dan warga binaan yang telah menunjukkan komitmen mengikuti proses pembinaan.
Di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, sebanyak 217 warga binaan tahun ini memperoleh kesempatan tersebut.
Ratusan penerima remisi itu kini diharapkan menjadikan pengurangan masa pidana sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati seluruh aturan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan diterima di lingkungan masyarakat setelah masa pidananya berakhir.
Sasamboinside.com - Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme terhadap…
Sasamboinside.com - Aksi demonstrasi puluhan warga Rowok dan Mawun di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan…
Sasamboinside.com — Unit Reaksi Cepat Puma Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar jaringan…
Sasamboinside.com – Lalu Hizzi S.Pd resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus Provinsi Federasi Nasional Persatuan Olahraga…
Sasamboinside.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama ITDC dan seluruh stakeholder resmi memulai…
Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model…