Sasamboinside.com – Gadai emas palsu, seorang perempuan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah dalam kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat.
Aksi tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026 dengan modus menggunakan perhiasan yang diduga imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp780.850.000.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang masuk dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026.
Salah seorang pengawas menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus, namun pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dengan nilai yang mendekati pokok pinjaman.
Kecurigaan kemudian muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang.
“Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” terang Punguan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi.
Pada 19 hingga 25 Januari 2026, pihak koperasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitas sendiri maupun atas nama orang lain.
Uang hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka.
Selain itu, tersangka diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.
“Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring (online),” bebernya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan serta tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan seorang ahli digital forensik.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegas Punguan.
Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sasamboinside.com - Kepanikan terjadi di perairan Selat Lombok, wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara…
Sasamboinside.com - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara…
Sasamboinside.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan perubahan dalam susunan tim bantuan…
Sasamboinside.com – Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjadi panggung prestasi pembalap Indonesia…
Sasamboinside.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Komisi VII DPR RI memperkuat sinergi…
Sasamboinside.com - Pengungkapan 129 kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 di Nusa Tenggara Barat…