Benarkah Lansia di Desa Presak Dijemput Paksa Tanpa Sprin Kap?

Sasamboinside.com – Penangkapan H. Thalib, warga Dusun Aik Gering, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, oleh anggota Polres Lombok Tengah pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, memicu protes keras dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Penangkapan yang dilakukan saat H. Thalib hendak melaksanakan salat Dhuha itu, disorot tajam karena diduga kuat mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum H. Thalib, M. Syarifuddin SH MH, dengan tegas menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penangkapan kliennya.
“Saya sudah WA minta ke penyidik bukti surat penangkapan tersebut, tapi sampai saat ini saya belum dibalas,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menyayangkan sikap anggota kepolisian yang ia nilai sewenang-wenang. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya selaku kuasa hukum dan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan saat membawa kliennya.
“Pihak kepolisian seharusnya lebih manusiawi dalam menangani suatu perkara tindak pidana ringan, tidak dengan menjemput paksa seolah-olah klien saya diperlakukan seperti teroris,” tegas Syarifuddin.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya selalu kooperatif dengan bersurat kepada Polres Loteng terkait kondisi kliennya.
“Penegakan hukum itu tentu harus, tapi tentu tidak serta merta melakukan hal yang dapat mencoreng nama baik dari institusi kepolisian sendiri,” ujar Syarifuddin.
Ia juga menyoroti ketiadaan surat perintah penangkapan yang dibawa oleh tim Resmob saat menjemput H. Thalib.
“Apalagi tidak ada surat yang dibawa saat Resmob menjemput klien kami, itu seolah-olah klien kami seperti penjahat besar, seperti teroris,” ucapnya.
Terpisah, Annisa, anak dari H. Thalib, memberikan kesaksian yang memilukan. Ia menceritakan kejadian penangkapan terjadi pagi hari saat ayahnya hendak salat Dhuha.
“Bapak saya digeret ke dalam mobil, tanpa ada pemberitahuan terkait apa ia dibawa,” ungkap Annisa.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota polisi yang menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Mereka tidak ada yang menunjukkan surat apapun saat membawa bapak saya. Tidak ada surat perintah penangkapan yang ditunjukkan kepada kami,” katanya.
Lebih lanjut, Annisa sempat memberitahukan bahwa ayahnya sedang tidak sehat, namun tetap dipaksa masuk ke dalam mobil.

(Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun, yang dikonfirmasi memberikan keterangan kepada Sasamboinside.com.
Ia berdalih bahwa penjemputan paksa dilakukan karena M. Thalib sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Bahwa berdasarkan KUHAP pada Pasal 19 ayat 2, terhadap tsk pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah,” terang Luk Luk via whatsapp.
Saat ditanya dalam rangka apa penjemputan paksa ini dilakukan, dan apakah sudah ada koordinasi dengan penasihat hukum M. Thalib, AKP Luk Luk Il Maqnun menjawab singkat.
“Sudah kami lakukan pemanggilan 2x, dan sidang tipiring pak,” jawabnya.
Ketika dicecar lebih lanjut mengenai koordinasi dengan kuasa hukum yang selalu mengkonfirmasi setiap panggilan, Kasat Reskrim hanya menjawab,
“Kami selalu koordinasi pak.” katanya.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan M. Syarifuddin yang menyebut pihaknya tidak pernah mendapatkan surat penangkapan.
Saat ditanya apakah dalam penangkapan terhadap M Thalib ada surat perintah? Kasat Reskrim menjawab ada.
“Ada pak, sebentar saya kirim nomornya ya,” jawab Kasat Reskrim.
Namun, permintaan untuk dikirimkan fisik surat perintah tersebut demi kejelasan pemberitaan disambut dengan jawaban yang kurang kooperatif.
“Kewajiban saya ke tsk dan keluarga pak,” tandasnya.
Sasamboinside.com pun meminta kepada Kasat Reskrim untuk bisa menunjukkan bentuk fisik surat penangkapan M Thalib, namun hingga berita ini diterbitkan, baik no surat penangkapan maupun bentuk fisik belum diberikan kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *