HUKRIM

Anggota Polsek Kawasan Mandalika Tangkap Terduga Pelaku Penipuan

LOMBOK TENGAH, NTB – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial K, bertempat di Dusun Gubuk Baru Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Polsek Kawasan Mandalika melakukan penangkapan pada Rabu 25/05/2022 sekitar pukul 21.25 Wita

Terduga pelaku inisial K, 35 tahun, laki-laki, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dengan Korban atas nama Ahzan, 37 tahun, laki laki, alamat Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK menyampaikan, setelah penerimaan laporan dilakukan proses BAP kepada pelapor dan saksi saksi serta setelah memenuhi unsur unsur tipu gelap kemudian terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun Kronologis kejadiannya yaitu pada Kamis 21/10/2021 sekitar pukul 10.00 Wita, terduga pelaku K menghubungi korban untuk meminta tolong diantar ke Desa Kuta, Lombok Tengah, dengan alasan mengambil uang dan ikan Laut.

“Tidak merasa curiga sedikitpun kemudian korban mengantar pelaku menggunakan Sepeda Motor miliknya dan sekitar pukul 11.30 Wita korban dan pelaku tiba di Desa Kuta” ungkap Kapolsek.

Di desa Kuta pelaku langsung mengajak pelapor menenggak minuman keras di warung penjual tuak yang berada di Daerah pinggir Pantai Kuta bersama seorang laki-laki lainnya yang korban tidak mengenalnya.

Berselang sekitar 30 menit duduk diwarung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang dan ikan laut, sebelum pergi pelaku juga meminjam Handphone milik korban dengan alasan Handphone miliknya Low batt, sementara korban disuruh menunggu di warung tersebut.

Namun sejak pelaku membawa Sepeda Motor dan Handphone milik korban, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polsek Kawasan Mandalika.

Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu 25/05/2022 sekitar pukul 21.25 Wita.

Mengetahui pelaku sedang berada di warung penjual minuman tradisional jenis tuak yang berada di pinggir Pantai Senek, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika segera melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kapolsek.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Gubernur Iqbal Dukung REVIEWS 3, Momentum Tekan Angka Kebutaan di NTB

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

26 menit ago

Hadiri Lebaran Topat 2026, Gubernur NTB Dorong Penguatan Tradisi dan Pariwisata

Sasamboinside.com - Semilir angin pesisir pantai Senggigi membawa aroma khas anyaman ketupat yang berpadu dengan…

1 jam ago

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

14 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

15 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

21 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

21 jam ago