Mataram NTB – Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas dugaan kasus undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku bernama AHP/AD, pria 21 tahun, yang beralamat si Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram NTB tersebut telah diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram.
Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF, perempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat menceritakan, bahwa peristiwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku (AHP/AD) mempunyai hubungan berpacaran dengan korban (PF).
Selama masa tersebut menjalin hubungan pacaran dan keduanya sempat melakukan hubungan intim suami isteri. Kejadian ini di videokan oleh pelaku menggunakan Hp milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.
Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya putus. Dan ketika pelaku mengetahui bahwa si Korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.
“Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor,” jelas Kadek.
Kemudian salah satu kalimat yang dikirim pelaku tersebut bertuliskan “Lillahitaalla ya Ra demi Allah sy km akalin kek gini caramu jngn harep km Ndak malu, pasti km malu sy buat ****** sy km lekak’in, ****** km, apa yg km lekak’in sy tu mudahan km beneran tetep masuk ICU ***, sy dah ceritain km semuanya, km blok sy, alasanmu ini itu, **** padahal kamu yang mau nikah ****, ada aja yg kasi tau sy ****, jgn dah bales ******”.
Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
Kadek menjelaskan pula barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila.
Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah.