Alfamart di Praya Tengah Disegel, AMPES Sentil Gerai Lain Tak Sesuai Perda Juga Ditindak

Sasamboinside.com – Penasehat Aliansi Masyarakat Peduli Sesama (AMPES), Lalu Eko Mihardi mengapresiasi penyegelan Alfamart di Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Penyegelan tersebut dilakukan Sat Pol-PP bersama pihak Bappenda, Disperindag dan PUPR Lombok Tengah, Senin, 2 Desember 2024.

Penyegelan dilakukan pihak terkait buntut dari diduganya ritel modern tersebut tidak mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

“Saya mengapresiasi teman teman polisi pamong praja (Pol-PP) yang melakukan penyegelan penutupan itu, sesuai dengan amanah undang undang tugasnya dia yaitu penegakan perda,” kata Eko, (3/12).

Disisi lain, Eko menyentil agar Sat Pol-PP dan OPD lainnya bertindak tegas bukan kepada gerai yang di Gerantung saja, melainkan juga terhadap gerai Alfamart yang lainnya.

Disamping itu, Eko juga menekankan supaya Pemda menegakkan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Perda ini mengatur jarak minimal antara toko modern seperti Alfamart dan pasar rakyat, serta antar-retail modern yang harus berjarak minimal satu kilometer.

Sementara faktanya dilapangan, kata Eko, banyak ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang berdiri berdekatan, bahkan bersebelahan.

“Jadi, jangan sampai hanya kepada alfamart yang baru dibangun yang tidak memiliki PBG. Tapi evaluasi alfamart yang sudah ada dimana titik-titik alfamart yang berbenturan sama undang-undang Perda yang tidak boleh dari masyarakat 1 km yang berdempetan. Itu harus dilakukan juga evaluasi, dilakukan penutupan sementara biar mereka menyesuaikan dengan Perda,” tegas Eko.

Jangan alih-alih pihak alfamart mengaku seolah olah dia yang beroperasi duluan dari pada terbitnya Perda, maka dia yang harus diikuti.

“Jadi, alfamart ini harus menyesuaikan dengan perda. Perusahaan itu harus mengikuti aturan pemerintah, jangan alfamart yang mengkritisi perda kita, karena kita buat (beroperasi, red) 2012, perdanya 2021, salah itu. Dia harus mengikuti aturan itu,” jelasnya.

Ia menekankan, agar Pemda setempat lebih memperketat untuk pengawasan ritel modern yang sudah menjamur ini.

“Jadi harapan saya pengawasan ini diperketat. Alfamart-alfamart yang baru ini sudah terlalu banyak, kasian UMKM, kasian pedagang kaki lima kita, kasian itu pedagang kecil kita. Jadi harapan kita sudah cukup ritel modern, itu terlalu banyak,” katanya.

Eko berkata, sejauh ini dari data yang ia dapatkan jumlah gerai Alfamart di Lombok Tengah yang tersebar di 12 Kecamatan mencapai 92 gerai.

Itu diluar dari gerai yang baru, terlebih saat ini juga dari informasi yang ia dapatkan ada lagi gerai yang akan beroperasi di Desa Semoyang.

“Datanya itu yang di dinas perizinan 92, sedang kenyataannya berbeda. Itu diluar yang baru-baru,” tutupnya.

Sementara pihak Management Alfamart yang dikonfirmasi sasamboinside.com enggan berkomentar panjang.

“Bentar kanda ya, tiang (saya) masih minta arahan dari management,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *