Sasamboinside.com – Aksi bejat seorang ayah di Lombok Utara tega cabuli anak kandungnya berakhir sudah.
Selama tiga bulan ia dengan bebas menggerayangi tubuh molek anaknya kini harus berakhir dan mendekam di jeruji besi.
Ayah berinisial AT (41) asal Dusun Kumbak, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara itu juga harus rela berlebaran di hotel prodeo.
Lantaran itu, ia langsung di amankan pihak Polres Lombok Utara, Senin 3 April 2023.
Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH melalui siarannya mengatakan, menurut pengakuan pelaku ia telah melakukan tindakan bejat tersebut sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya di bulan Januari 2023.
“Pelaku yang berinisial AT memaksa anak kandungnya sebut saja Melati (15) yang merupakan pelajar dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan.” ujarnya, Selasa 4 April 2023.
“Dan korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun, ayah kandung korban menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan.” tambahnya.
Sedangkan, menurut keterangan Melati kata Kasat Reskrim, berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi. Terduga AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan maret 2023.
Kemudian, pada hari Jumat 30 maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya. Namun, korban menolak.
“Korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya, kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban tentang perbuatan yang telah di lakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya yang telah berbuat asusila (pemerkosaan)
terhadap anak kandung sendiri tersebut.” jelas Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui hal tersebut lanjut Kasat Reskrim, ibu kandung dari korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.
Atas laporan itu, kemudian Tim Sat Reskrim Lombok Utara mengamankan terduga pelaku.
“Alhamdulillah dengan respon cepat anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan terduga pelaku guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” terang Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, jika pengamanan tidak segera dilakukan maka dampaknya bisa fatal. Masyarakat bisa saja melakukan tindakan main hakim sendiri, akibat kelakuan terduga AT itu bisa mencoreng citra kampung atau dusun tempat terduga pelaku tinggal.
“Terduga pelaku AT sudah di amankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan di lakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara,” tutupnya