HUKRIM

Abah AIS Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Sasamboinside.com – Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berinisial AIS, resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AIS terlihat mengenakan baju oranye khas tahanan saat menjalani proses penahanan, Jumat (10/10).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa AIS selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan.

“Pemeriksaan terhadap MIS berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan,” kata Punguan saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti tersebut, penyidik kemudian memutuskan menahan AIS di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Punguan menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Menurut dia, penahanan merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum dan bukan bentuk penghukuman terhadap tersangka.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam setiap tahapan penyidikan, Satreskrim Polresta Lombok Tengah berpedoman pada hukum acara yang berlaku guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Punguan.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Usai Ambil Sabu di Lombok Tengah, Dua Pria Asal Sekotong Diciduk di Gerung

Sasamboinside.com – Dua pria asal Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap polisi di…

11 jam ago

50 Pelajar SMK di Lombok Belajar Teknologi Balap Langsung di Paddock MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 terus menghadirkan berbagai inisiatif untuk mendekatkan dunia…

12 jam ago

Penonton MotoGP Keluhkan Harga Makanan di Tribun

Sasamboinside.com – Sejumlah penonton MotoGP Mandalika 2026 mengeluhkan harga makanan yang dijual oleh pelaku usaha…

20 jam ago

MotoGP Mandalika 2026 Pecahkan Rekor, 157.875 Penonton Dongkrak Sport Tourism Indonesia

Sasamboinside.com — Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 mencatatkan rekor baru dengan total 157.875 penonton…

22 jam ago

Dua Atlet Kempo Lombok Tengah Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Bali

Sasamboinside.com – Dua atlet Shorinji Kempo Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengharumkan…

22 jam ago

Tipe-X Guncang Panggung Energizing Indonesia di Sirkuit Mandalika

Sasamboinside.com – Band ska legendaris Indonesia, Tipe-X, sukses mengguncang panggung Energizing Indonesia di Sirkuit Mandalika,…

1 hari ago