Sasamboinside.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas mengamankan 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris (TIS) yang diduga tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai.
Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut digelar pada 14-15 September 2026 dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, TNI, dan Polri.
Petugas menyasar sejumlah titik penjualan, toko, hingga warung yang tersebar di lima kecamatan di Lombok Tengah.
Kelima wilayah tersebut yakni Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi mengganggu penerimaan negara.
Selain persoalan penerimaan negara, penindakan juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa (15/9/2026).
Puluhan ribu batang ditemukan di lima kecamatan.
Temuan rokok diduga ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik penjualan.
Di Kecamatan Praya Tengah, petugas melakukan penindakan di tiga titik dan mengamankan 11.520 batang rokok serta 765 gram tembakau iris.
Kemudian di Kecamatan Pringgarata, petugas menemukan 10.680 batang rokok dari tiga titik.
Sementara di Kecamatan Batukliang, sebanyak 2.940 batang rokok diamankan dari dua titik.
Di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram tembakau iris dari tiga titik.
Adapun di Kecamatan Praya Barat, petugas mengamankan 1.240 batang rokok dari dua titik.
Jika dijumlahkan, total barang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris.
Zaenal menegaskan, operasi tersebut bukan menjadi langkah terakhir dalam pemberantasan rokok ilegal di Lombok Tengah.
Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait dengan menyasar peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Zaenal juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Menurutnya, peran masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah memutus mata rantai peredaran produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya.
















Tidak ada Respon