Sasamboinside.com – Pengungkapan 129 kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan fakta mengejutkan.
Di tengah keberhasilan Polda NTB bersama seluruh jajaran Polres membongkar jaringan peredaran narkotika, tiga personel aktif Polri justru ikut terseret.
Ketiganya diamankan dalam rangkaian operasi yang digelar selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB, IKM, personel Polres Lombok Barat, serta A, personel Polres Bima Kota.
Hal itu diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
Untuk IDMA dan IKM, keduanya diamankan di sebuah villa di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Dari pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa keduanya.
Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Keduanya kemudian diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam, termasuk penanganan disiplin dan kode etik Polri.
Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Berbeda dengan dua personel lainnya, terhadap A juga dilakukan proses pidana selain proses disiplin dan kode etik Polri.
“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan ketiga oknum anggota Polri tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya menghadapi proses pidana, ketiganya juga terancam menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
Bahkan, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan apabila terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.
Di sisi lain, Operasi Antik Rinjani 2026 mencatat hasil pengungkapan yang cukup besar.
Polda NTB bersama seluruh jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus narkotika dan mengamankan 178 tersangka selama pelaksanaan operasi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di NTB.
“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Mohammad Kholid.
Dari 129 kasus tersebut, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO).
Rinciannya, enam TO berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB, tiga TO oleh Polresta Mataram.
Kemudian masing-masing dua TO diungkap Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 488,530 gram, ganja seberat 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom seberat 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai senilai Rp173.737.000.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan Polda NTB bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tanpa pandang bulu.
Tidak hanya masyarakat umum, personel Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai hukum dan aturan internal kepolisian yang berlaku.















Tidak ada Respon