Example floating
Example floating

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Antar Pulau

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membongkar jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi antar pulau.

Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu unit sepeda motor milik korban berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke Kabupaten Dompu.

IMG-20260705-WA0002

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dalam operasi yang dipimpin Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, SH, pada Selasa (14/7/2026).

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial MR (23), warga Pagesangan, Kota Mataram, yang diduga sebagai pelaku utama, dan AR (25), warga Kabupaten Dompu, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK, mewakili Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, SH., SIK., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Juli 2025 di kawasan Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat itu, MR meminjam sepeda motor Honda milik korban.

Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan justru dijual kepada AR tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Saat itu terduga MR meminjam sepeda motor milik korban. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan, melainkan dijual kepada terduga AR tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata AKBP Catur.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke SPKT Polda NTB.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta penyelidikan intensif, Tim Puma berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

MR kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada AR seharga Rp11 juta.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada AR.

Polisi mengetahui bahwa AR telah lebih dulu diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah dalam perkara lain.

Tak berhenti di situ, Tim Puma bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat, setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor korban disimpan di lokasi tersebut.

“Tim langsung menuju lokasi dan benar menemukan sepeda motor milik korban yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKBP Catur.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap MR diduga telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.

Kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada AR yang diduga menjadi penadah tetap.

Sementara itu, AR mengaku motor-motor yang dibelinya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Dompu.

“Identitas penerima di Dompu sudah kami kantongi. Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga penadah yang berada di wilayah tersebut,” tegas AKBP Catur.

Polda NTB memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan curian yang diduga beroperasi lintas kabupaten hingga antar pulau.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan tidak membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana.

IMG-20260705-WA0003