Example floating
Example floating

Polisi Bongkar Bisnis Gelap STNK Palsu di Mataram

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di Kota Mataram.

Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang mengungkap modus pemesanan STNK palsu hanya melalui aplikasi WhatsApp.

IMG-20260705-WA0002

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, SH, SIK, MSi, di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).

Arisandi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat tersebut memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai sarana transaksi.

Pemesan hanya diminta mengirimkan data kendaraan, kemudian pelaku mencetak STNK palsu yang dibuat menyerupai dokumen asli.

Untuk sekali pembuatan, para pelaku mematok tarif Rp750 ribu bagi kendaraan roda dua.

Sementara STNK palsu untuk kendaraan roda empat dibanderol mulai Rp1 juta.

“Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya dimulai dari Rp 1 juta,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, alat pencetak dokumen, sampul STNK, cap stempel tiruan, contoh STNK palsu, notice pajak palsu hingga riwayat percakapan transaksi yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 391 Ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP terhadap pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut membantu tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan yang tidak resmi.

Menurutnya, pemalsuan STNK bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan membuka ruang bagi tindak kejahatan lainnya.

“Dokumen kendaraan yang dipalsukan dapat merusak kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan dan berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu masyarakat harus memastikan keabsahan dokumen melalui instansi resmi,” tegasnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

IMG-20260705-WA0003