Example floating
Example floating

Rapat Paripurna DPRD Loteng Bahas Regulasi Strategis, Antinarkoba hingga Pariwisata Masuk Prioritas

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah mulai mematangkan arah kebijakan regulasi daerah untuk beberapa tahun ke depan.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (10/6/2026), sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi sorotan, mulai dari upaya pemberantasan narkoba, perlindungan lahan pertanian, hingga perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

IMG-20260417-WA0003

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., tersebut mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Daerah terkait usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta usulan Propemperda Tahun 2027.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD H. Lalu Ramdan membacakan hasil pembahasan Bapemperda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Untuk perubahan Propemperda Tahun 2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan empat Ranperda yang dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas.

Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah.

Sementara itu, Pemerintah Daerah mengusulkan dua Ranperda tambahan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah dan Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah.

Tak hanya fokus pada tahun berjalan, DPRD dan Pemerintah Daerah juga mulai menyusun agenda legislasi untuk tahun berikutnya melalui usulan Propemperda Tahun 2027.

Dari pihak DPRD, terdapat lima Ranperda yang diusulkan, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah mengusulkan tiga Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027, yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisaan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027–2037, dan Ranperda tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menurut H. Lalu Ramdan, penyusunan Propemperda merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Melalui berbagai Ranperda yang diusulkan ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan hukum daerah yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Lombok Tengah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.