Sasamboinside.com – Sebanyak 25 gerai retail modern terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret dihentikan sementara operasionalnya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah karena belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern.
Kebijakan tegas ini berdampak pada 151 karyawan yang sebagian besar sudah berkeluarga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pemerintah daerah sebelumnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pihak pengelola retail modern.
Namun hingga kini pihak Alfamart dan Indomaret belum melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
“Penghentian sementara berlaku sampai 31 hari kalender ke depan. Selama penutupan sementara, kami minta kepada minimarket yang ada untuk melakukan penutupan mandiri. Jika tidak, akan ditutup oleh Satpol PP,” kata Dalilah, Senin, 11/5/26.
Ia menjelaskan, pelanggaran utama yang dilakukan minimarket tersebut berkaitan dengan jarak operasional retail modern dengan pasar rakyat.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa jarak minimarket dengan pasar rakyat minimal satu kilometer.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim menyebut penerapan perda tersebut memang menjadi polemik dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, setelah melalui berbagai pembahasan panjang, Pemkab Lombok Tengah akhirnya memutuskan mengambil langkah penertiban.
“Kami berikan waktu sampai tanggal 16 Mei 2026 kepada minimarket yang sudah ditegur untuk menutup sendiri,” ujarnya.
Menurut Zainal, upaya penerapan aturan penataan retail modern sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Pemkab bahkan telah menggelar sejumlah Forum Group Discussion (FGD) guna membahas dampak penerapan aturan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.
Ia menambahkan, penataan retail modern di Lombok Tengah dilakukan melalui beberapa skema, di antaranya pengaturan jarak dengan pasar rakyat, pengaturan jarak antar retail modern, hingga pembatasan berdasarkan jumlah penduduk yakni satu retail modern hanya diperbolehkan untuk setiap 10 ribu penduduk.
Dari penutupan sementara tersebut, tercatat sebanyak 151 karyawan terdampak.
Mayoritas pekerja yang menggantungkan penghasilan dari gerai retail modern tersebut diketahui telah berkeluarga.
Sebanyak 25 gerai retail modern yang dihentikan sementara operasionalnya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tersebar hampir di seluruh wilayah strategis.
Penutupan ini menjadi penertiban retail modern terbesar yang pernah dilakukan Pemkab Lombok Tengah.
Dari total tersebut, 18 gerai Alfamart tersebar di sejumlah kecamatan.
Di Kecamatan Praya terdapat Alfamart Renteng.
Sementara Kecamatan Praya Timur menjadi wilayah dengan jumlah gerai terbanyak, yakni Alfamart Terminal Mujur, Ganti Baru, Raya Ganti, Munjur Mungkik, dan Sengkerang.
Di Kecamatan Praya Tengah, penghentian sementara menyasar Alfamart Pengadang dan Penaban.
Sedangkan di Kecamatan Praya Barat Daya terdapat Alfamart Darek.
Penertiban juga dilakukan di Kecamatan Jonggat yang meliputi Alfamart Pengenjek dan Bonjeruk.
Kemudian di Kecamatan Pringgarata terdapat Alfamart Pringgarata, serta di Kecamatan Batukliang ada Alfamart Barabali.
Selanjutnya di Kecamatan Batukliang Utara terdapat Alfamart Teratak.
Untuk wilayah Kecamatan Kopang, dua gerai yang dihentikan operasionalnya yakni Alfamart Semparu dan Alfamart Jalan Raya Kopang.
Sedangkan di Kecamatan Janapria, penutupan sementara dilakukan terhadap Alfamart Janapria dan Pondok Langko.
Sementara itu, tujuh gerai Indomaret yang ikut dihentikan sementara operasionalnya juga tersebar di sejumlah titik.
Di Kecamatan Praya terdapat Indomaret Renteng, lalu di Kecamatan Praya Timur ada Indomaret Mujur.
Kemudian di Kecamatan Praya Barat Daya terdapat Indomaret Darek.
Di Kecamatan Jonggat, penghentian sementara menyasar Indomaret Bonjeruk.
Selanjutnya di Kecamatan Pringgarata terdapat Indomaret Pringgarata dan di Kecamatan Kopang ada Indomaret Kopang.
Terakhir, di Kecamatan Janapria, gerai yang dihentikan sementara operasionalnya yakni Indomaret Montong Gamang Ganti.
Langkah tegas Pemkab Lombok Tengah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai serius menata keberadaan retail modern agar tetap selaras dengan perlindungan pasar rakyat dan pelaku usaha kecil di daerah.




















Tidak ada Respon