Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Tengah dan Bea Cukai Perkuat Sosialisasi

Sasamboinside.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi intensif mengenai ketentuan cukai hasil tembakau sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Kegiatan yang berlangsung di JM Hotel Kuta Mandalika, Senin (13/4/2026) ini dihadiri Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos beserta jajaran, perwakilan Bea Cukai Mataram, serta puluhan peserta dari berbagai kalangan yang terdiri dari pelaku industri, aparat desa hingga masyarakat umum.
Sosialisasi ini menjadi kegiatan perdana pada tahun anggaran 2026, yang difokuskan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait aturan cukai hasil tembakau serta bahaya peredaran rokok ilegal.
Turut hadir sebagai Narasumber atau pemateri dari Bea Cukai Mataram, Lalu Maulana Firdaus Kukuh dan Dedi Kusmayadi.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri tembakau terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan tersebut akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan.
“Selain sosialisasi formal seperti ini, kami juga melakukan penjangkauan langsung melalui layanan informasi keliling,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukai turut menyampaikan edukasi langsung kepada para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Di antaranya adalah produk yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Tidak hanya sebatas edukasi, Bea Cukai bersama Satpol PP juga melakukan penindakan langsung di lapangan terhadap pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal.
“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
“Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggencarkan razia terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Tengah.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *