Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memusnahkan ratusan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Rabu, 4/3/26.
Mulai dari sabu, ratusan butir obat terlarang, hingga barcode BBM palsu, semuanya dilenyapkan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong kecil-kecil agar tak bisa lagi digunakan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, yang mengamanatkan jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan, termasuk terhadap barang rampasan yang diputuskan untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban hukum sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Pemusnahan ini adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti. Ini wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” tegas Putri.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan obat terlarang.
Di antaranya sabu seberat 21,306 gram, 539 butir Carisoprodol, dan 100 butir Tapentadol.
Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap (bong), timbangan, plastik klip, korek api, tas, dan dompet yang digunakan sebagai sarana pendukung tindak pidana.
Tak hanya itu, barang bukti lain seperti pakaian dewasa dan anak-anak, selimut, senjata tajam jenis parang, kunci duplikat, obeng, linggis, rekaman CCTV, kartu ATM, BPKB, hingga barcode BBM palsu juga ikut dilenyapkan.
Menariknya, terdapat pula produk tanpa izin edar berupa Jamu Rapet Perawan (JRP) yang tidak mengantongi izin BPOM.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, atau dipotong kecil-kecil menggunakan alat khusus agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tambah Putri.
Putri turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Ia berharap sinergi antar penegak hukum di Lombok Tengah semakin kuat.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah, yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas keterbukaan kejaksaan.
“Pemerintah berterima kasih atas transparansi yang ditunjukkan Kejari. Kami berharap proses penegakan hukum yang konsisten ini dapat menekan angka kriminalitas di Lombok Tengah. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Nursiah.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum tak berhenti di vonis pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tak lagi berpotensi disalahgunakan.