Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Ganja, Ekstasi, dan Ratusan Pil Tramadol

Sasamboinside.com – Polda NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba selama periode Januari hingga Februari 2026.
Pemusnahan dilakukan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 82,50 gram, ekstasi sebanyak 62 butir, serta tramadol 158 butir.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Edy Murbowo dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda NTB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba, para Kasubdit Ditresnarkoba, serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, BNN NTB, BPOM NTB, hingga para tersangka beserta kuasa hukumnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta pelaksanaan amanat undang-undang dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum semata, melainkan langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkotika. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam dua bulan terakhir.
Capaian tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang terus dilakukan aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di NTB.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *