Sasamboinside.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan Pemandangan Umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (19/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan, dengan sejumlah catatan dan masukan strategis kepada pemerintah daerah.
Juru Bicara Fraksi PPP, Miranti Khusnul Pangestu, S.Pd menegaskan bahwa setelah mencermati dan mengkaji secara mendalam empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, fraksinya mendukung kelanjutan pembahasan, namun meminta agar sejumlah usul dan saran menjadi perhatian bersama.
Pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fraksi PPP menyambut baik inisiatif Pemda dalam menyusun regulasi tersebut sebagai langkah mengoptimalkan program jaminan ketenagakerjaan yang lebih terstruktur dan inklusif.
Menurut Miranti, upaya ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lombok Tengah.
Namun, Fraksi PPP menyoroti data BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan cakupan peserta aktif jaminan ketenagakerjaan di Lombok Tengah, khususnya pekerja bukan penerima upah, baru mencapai 36,99 persen dan masih tertinggal dari rata-rata nasional.
PPP menilai peran Pemda masih minim dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rentan, terutama sektor informal dan masyarakat kurang mampu.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan akses jaminan sosial serta meningkatkan risiko pekerja informal terabaikan.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Fraksi PPP menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang akan menerima penyertaan modal.
Fraksi meminta hasil audit keuangan BUMD disampaikan secara terbuka kepada DPRD sebagai bentuk transparansi.
PPP juga menegaskan bahwa penyertaan modal harus didasarkan pada analisis kebutuhan yang komprehensif dan kajian mendalam atas kebutuhan strategis masing-masing BUMD.
Selain itu, alokasi dana harus mengacu pada rencana bisnis yang jelas.
Fraksi mempertanyakan mekanisme yang akan diterapkan Pemda untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.
Mereka juga meminta proyeksi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari BUMD yang akan menerima tambahan modal, berikut rencana kerja masing-masing.
Pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Fraksi PPP berharap regulasi tersebut sinkron dengan kebijakan daerah yang telah berjalan, terutama dalam memberikan kemudahan perpanjangan izin bagi usaha yang terkendala kebijakan tata ruang wilayah.
PPP turut menyoroti masih adanya persoalan dalam sistem pelayanan perizinan satu pintu di DPMPTSP, seperti aplikasi yang kerap mengalami gangguan serta jaringan internet yang lambat di sejumlah kecamatan.
Karena itu, Pemda diminta memaksimalkan pengembangan sistem digital yang lebih efisien agar pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih efektif, sederhana, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Sementara itu, pada Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi PPP menilai regulasi ini sebagai langkah maju untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja.
Namun, PPP mengingatkan agar Perda tersebut juga mengantisipasi potensi dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan dan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, Fraksi PPP meminta agar kebijakan insentif investasi tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha pengusaha lokal dan pelaku usaha kecil agar tidak tergerus oleh masuknya investor besar.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PPP menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan empat Ranperda agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan di Kabupaten Lombok Tengah.