ART Gasak ATM Majikan, Rp200 Juta Raib dari Dua Rekening

Sasamboinside.com – Kepercayaan yang diberikan justru dibalas dengan pengkhianatan. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NKW (26), asal Lombok Barat, nekat menguras saldo dua rekening bank milik majikannya hingga mencapai sekitar Rp200 juta. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak sendiri, NKW diduga beraksi bersama dua pria berinisial M (24) dan R (35), yang turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH, SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan seorang pensiunan menyadari uang tabungannya hilang secara misterius.
Peristiwa itu terkuak pada 18 Januari 2026. Saat korban mendatangi ATM untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya, ia terkejut karena saldo hanya tersisa Rp15.000. Kecurigaan semakin kuat ketika ia mencoba menarik uang dari rekening Mandiri dan mendapati saldo tinggal Rp179.000.
“Korban kaget karena sebelumnya saldo di kedua rekening tersebut masih cukup besar,” ungkap AKBP Catur kepada awak media, Senin (02/02/2026).
Merasa menjadi korban kejahatan, korban langsung melapor ke Polda NTB.
Tim Jatanras pun bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada NKW, yang sehari-hari bekerja di rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mengambil dua kartu ATM korban yang disimpan di atas meja, lengkap dengan catatan PIN yang tertulis di secarik kertas. Dengan leluasa, NKW menarik uang secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp200 juta.
Setiap kali berhasil menarik uang, NKW menyerahkan hasilnya kepada M dan R. Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil. Sebagian lainnya bahkan digunakan untuk berfoya-foya.
“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli berbagai barang mewah. Ada emas, motor, handphone, bahkan mobil hasil gadai,” jelas AKBP Catur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil.
Kini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda NTB. NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan kartu ATM, data pribadi, serta tidak mencatat PIN di tempat yang mudah diakses orang lain, termasuk di lingkungan rumah tangga sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat membuka celah kejahatan dengan kerugian yang tidak sedikit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *