Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah memastikan penanganan dugaan kasus intimidasi terhadap jurnalis media online gatrantb.com tetap berlanjut.
Meski belum naik ke tahap penyidikan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean, saat menemui puluhan wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (17/1/2026).
“Status perkara masih tetap berjalan, status masih lidik,” tegas Punguan di hadapan para jurnalis.
Punguan menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi ahli dari Dewan Pers dan ahli pidana.
Namun, terdapat perbedaan penafsiran antara kedua ahli tersebut terhadap unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
“Dari penyidik sudah memeriksa ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Jadi ada multi tafsir dari ahli Dewan Pers dan ahli pidana. Karena acuannya dari ahli pidana, berita yang dibuat jurnalis itu sudah terpublikasi dan sampai sekarang masih ada, itu yang menghambat ahli pidana menafsirkan untuk memenuhi unsur,” jelasnya.
Disisi lain, Punguan menegaskan bahwa ahli dari Dewan Pers justru menyatakan peristiwa tersebut telah memenuhi unsur delik.
“Dari Dewan Pers itu menyatakan sudah memenuhi unsur delik,” ujar Punguan.
Dijelaskan, untuk memperjelas kasus tersebut, penyidik kembali menggelar perkara pada Kamis lalu.
Dalam gelar perkara itu, penyidik juga menawarkan alternatif penerapan pasal agar peristiwa intimidasi tersebut bisa memenuhi unsur pidana.
“Hari Kamis kemarin kami gelar perkara kembali, maka kami tawarkan juga solusi alternatif pasal pengancaman. Supaya ini tidak terpenuhi, ada alternatif pasal untuk memenuhi peristiwa tersebut,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali memeriksa ahli pidana tambahan dengan menggunakan alternatif pasal tersebut.
“Jadi kami akan memeriksa ahli pidana tambahan dengan alternatif pasal itu. Itu rencana tindak lanjut kami setelah gelar perkara hari Kamis kemarin,” kata Punguan.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto meminta Satreskrim untuk menambah saksi ahli sebagai pembanding dari keterangan sebelumnya.
“Saya minta tambahan saksi ahli pidana sebagai pembanding, bukan satu ahli pidana yang dimintai keterangan, tapi dua atau tiga,” tandasnya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan laporan dugaan intimidasi jurnalis tersebut secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.