Skrol untuk membaca pos
Screenshot_20260417_174341_Google
Example floating
Example floating

Merasa Dizalimi, Eks Cawabup Loteng Soroti Kinerja Kepolisian

A-AA+A++
Sasamboinside.com – Eks anggota DPRD Lombok Tengah sekaligus eks Calon Wakil Bupati Lombok Tengah 2024–2029, Legewarman, mempertanyakan transparansi penanganan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkannya ke aparat penegak hukum.
Legewarman mengaku kesal lantaran laporan dugaan penggelapan yang ia layangkan sejak April 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal, laporan tersebut berkaitan dengan mobil Toyota Fortuner miliknya yang diduga digelapkan oleh terlapor berinisial HK.
Legewarman mengungkapkan, laporan awal kasus tersebut ia sampaikan ke Polda NTB.
Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.
“Sebenarnya kasus ini saya laporkan ke Polda NTB. Kenapa ke polda? Karena memang sejak awal saya pesimis dengan transparansi penanganan kasus di Polres Lombok Tengah,” kata Legewarman saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Kamis (15/1).
Menurut Lege, pelimpahan dilakukan karena banyaknya perkara yang ditangani Polda NTB.
Namun ia menegaskan, jika proses di Polres Lombok Tengah tidak berjalan sesuai harapan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melapor ke Propam Polda NTB.
“Kalau memang nanti ini prosesnya tidak jalan sesuai dengan apa yang diinginkan, bisa saya laporkan ke Propam Polda NTB,” tegasnya.
Lege menjelaskan, kasus yang dilaporkan mencakup dugaan penggelapan dan penipuan.
Mobil Fortuner miliknya disebut diambil oleh HK, warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, dengan kesepakatan harga Rp 500 juta.
“Hasil kesepakatan, kami hargakan mobil fortuner itu Rp 500 juta dan sampai saat ini saya belum mendapatkan pembayaran itu,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Lege mengaku merasa dikhianati oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah.
Lege mengaku heran, karena terlapor HK disebut sudah ditahan oleh Polres Lombok Tengah, namun dalam perkara lain dengan pelapor berbeda.
“Kami baru tahu ini. Padahal, DPO-nya berdasarkan laporan kami. Informasinya dulu sudah berbulan-bulan jadi DPO di kasus kami. Muncul laporan orang lain, tetapi ternyata itu yang diprioritaskan,” ungkapnya kesal.
Lege mengaku telah menghubungi pelapor lain tersebut yang berasal dari Desa Landah. Dari informasi yang diterimanya, laporan itu baru dibuat sekitar satu bulan lalu.
“Ini yang membuat saya merasa terzolimi di Polres Lombok Tengah,” kata Lege dengan nada kecewa.
Lege juga membeberkan bahwa HK merupakan rekan bisnisnya di bidang tembakau.
Namun dalam perjalanan kerja sama, terlapor diduga menilap mobil miliknya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menegaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah mengalami progres.
Disebutnya bahwa sudah dilakukan penetapan tersangka sejak 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersangka pertama dilakukan pada 7 Januari 2026 dan pemanggilan kedua pada 14 Januari 2026.
Bahkan, surat perintah terkait penanganan perkara tersebut sudah ditandatangani.
“Panggilan tersangka pertama di tanggal 7 Januari. Panggilan kedua di tanggal 14 Januari dan kemarin sudah saya tanda tangan surat perintah. Jadi progresnya sudah ada, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Terkait keterkaitan terlapor dengan perkara lain, AKP Punguan menyebut informasi dari penyidik menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menanggapi anggapan lambannya penanganan kasus sejak April 2025, AKP Punguan mengaku tidak mengetahui secara detail manajemen penanganan perkara sebelumnya.
“Tapi yang bisa saya pastikan sudah ada progres, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada intinya, kan, sudah mendekati kepastian hukum. Nanti, kan, kalau sudah kita periksa, kita (bisa) tahan,” ucapnya.
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait