Dituding Intimidasi, Muhibban Balik Tuding PT LNI Premanisme Berkedok Penagihan

Sasamboinside.com – Ketegangan antara anggota DPRD Provinsi NTB, L. Muhibban, dengan pihak PT Lestari Nusantara Indonesia (LNI) kian memanas.
Setelah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh pihak leasing tersebut atas dugaan intimidasi, Muhibban balik menuding PT LNI melakukan aksi premanisme berkedok penagihan, Ia memastikan akan melaporkan balik pihak perusahaan itu ke polisi.
Peristiwa bermula pada Jumat (17/10) ketika sejumlah petugas debt collector PT LNI melakukan penarikan paksa satu unit mobil milik warga Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Aksi itu sontak mengundang reaksi spontan Muhibban, yang merasa bertanggung jawab atas konstituennya.
“Sebagai wakil rakyat dari Desa Braim, saya tidak bisa diam melihat warga saya diperlakukan seperti itu. Penarikan dilakukan dengan cara yang kasar, seolah tanpa prosedur,” tegas Muhibban saat ditemui di kediamannya, Minggu (19/10/2025).
Ia mengaku bersama beberapa rekannya mendatangi kantor PT LNI di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, untuk meminta klarifikasi. Namun, suasana sempat memanas akibat perdebatan dengan pegawai perusahaan.
Meski demikian, menurut Muhibban, situasi berhasil ia redam dan kendaraan warga akhirnya dikembalikan setelah ada kesepakatan pembayaran tunggakan.
Belakangan, Muhibban justru terkejut mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh pihak PT LNI.
Dalam laporan itu, ia dituduh melakukan intimidasi terhadap karyawan perusahaan, tuduhan tersebut langsung ia bantah keras.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan atau intimidasi. Itu fitnah. Justru mereka yang bertindak seperti preman terhadap warga. Saya akan lawan tudingan itu, bahkan akan melaporkan balik aksi premanisme debt collector yang mereka lakukan,” ujarnya tegas
Muhibban menilai, praktik penarikan kendaraan secara paksa tanpa kejelasan hukum telah meresahkan masyarakat.
“Ini bukan pertama kali terjadi, banyak warga yang ketakutan karena cara mereka seperti aparat, padahal mereka hanya debt collector,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua L. Muhibban Center, H. Nazri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan diambil legislator PKB tersebut.
Ia menilai tindakan Muhibban merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang wakil rakyat.
“Apa yang dilakukan Pak Muhibban adalah sikap cepat dan berani. Beliau hadir di tengah rakyat saat mereka butuh perlindungan,” ujar Nazri.
Nazri menegaskan, pihaknya bersama ribuan simpatisan Muhibban siap mengawal proses hukum dan melawan narasi yang menyudutkan.
“Kami tidak akan tinggal diam 24 ribu pendukung L. Muhibban siap berdiri di belakang beliau,” tegasnya.
Muhibban berencana dalam waktu dekat melaporkan PT LNI ke Polres Lombok Tengah atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan intimidatif terhadap warga.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal keadilan dan perlindungan rakyat dari praktik premanisme yang mengatasnamakan hukum,” pungkasnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *