Laskar NTB Desak DPRD Lombok Tengah Rekomendasikan Pemecatan ASN “Mangkir 10 Tahun”

Sasamboinside.com– Suasana ruang pertemuan DPRD Lombok Tengah, Rabu siang (15/10/2025), berubah tegang ketika puluhan anggota Laskar NTB datang untuk melakukan hearing.
Mereka menuntut agar DPRD Lombok Tengah segera mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap LWH salah seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah hampir 10 Tahun meninggalkan tugas, namun diduga tetap menerima gaji setiap bulan.
Pertemuan itu dihadiri oleh Komisi I dan IV DPRD Lombok Tengah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah SMPN 2 Praya Timur, serta jajaran aktivis Laskar NTB.
Ketua Laskar NTB, Agus Setiawan, tampil lantang di hadapan para legislator.
“Alhamdulillah, hari ini kami datang untuk menindaklanjuti laporan kami ke Kejati NTB beberapa waktu lalu. Ada salah satu guru ASN di Lombok Tengah yang hampir 10 tahun meninggalkan tugasnya, tapi tetap menerima gaji,” tegas Agus.
Menurut Agus, kasus tersebut bukan hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan di Lombok Tengah.
“Ini contoh buruk bagi dunia pendidikan. Karena itu, kami mendesak pimpinan DPRD Lombok Tengah segera mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap saudara LWH, yang juga dikenal sebagai Presiden Kasta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan Laskar NTB secara prosedural.
“Kami bersyukur teman-teman dari Laskar NTB datang menyampaikan persoalan ini. Namun tentu, kami akan bahas secara internal dulu di DPRD. Kami juga akan memanggil pihak terkait, seperti Badan Kepegawaian, Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan BKPSDM untuk memastikan posisi masalah ini,” kata Syamsul.
Ia menegaskan, setelah hasil klarifikasi internal selesai, DPRD akan kembali memanggil Laskar NTB untuk membahas langkah berikutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Kami berterima kasih kepada Laskar NTB yang sudah mengingatkan. Ini menjadi bahan koreksi dan evaluasi kami, karena bisa dikatakan kami kecolongan dalam mendisiplinkan ASN yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Dari pihak sekolah, Kepala SMPN 2 Praya Timur membenarkan bahwa LWH sudah tidak aktif sejak lama
“Sejak 2019, yang bersangkutan tidak pernah masuk” katanya singkat.
Hearing itu berakhir tanpa keputusan final, namun tekanan publik tampaknya semakin kuat.
Laskar NTB berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan DPRD.
Bagi Agus dan rekan-rekannya, kasus ASN “mangkir 10 tahun” ini bukan sekadar soal kedisiplinan pegawai, melainkan ujian moral bagi pemerintah daerah.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem birokrasi kita?” pungkasnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *