Diduga Lakukan Ilegal Logging, APD NTB Minta Izin PT Shadana Arifnusa Dicabut

Sasamboinside.com — Suasana ruang rapat Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lombok Tengah mendadak panas, Senin (13/10/2025).
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Nusa Tenggara Barat datang dengan satu tuntutan tegas, cabut izin konsesi hutan PT Shadana Arifnusa.
APD menuding perusahaan pemegang izin IUPHHK-HTI (Hutan Tanaman Industri) itu telah menyalahgunakan izin dengan melakukan penebangan pohon hutan alam di wilayah Kabul, Pelambik, Montong Sapah, dan Mangkung, kawasan yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembalakan liar.
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan segera mencabut izin PT Shadana Arifnusa karena jelas-jelas telah melanggar aturan,” tegas Lalu Eko Mihardi, Pembina APD NTB.
Menurut Eko, izin HTI yang dimiliki perusahaan seharusnya hanya memperbolehkan pemanfaatan kayu dari tanaman yang ditanam sendiri.
Namun, di lapangan justru ditemukan praktik penebangan pohon alam jenis jati dan sonokeling.
“Kalau menebang pohon yang sudah tumbuh alami, izinnya IUPHHK-HA dan itu pun sistemnya tebang pilih. Ini jelas penyimpangan izin dan bisa dikategorikan ilegal logging,” ujarnya.
Lebih jauh, APD juga mempersoalkan keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Shadana Arifnusa.
Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi usaha yang tercantum dalam NIB hanya mencakup wilayah Sambelia (Lombok Timur) dan Jawa, sementara Lombok Tengah tidak masuk dalam daftar lokasi penanaman yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah.
“Kalau NIB-nya saja tidak mencantumkan Lombok Tengah, bagaimana bisa mereka melakukan aktivitas penebangan di sini? Ini penyelewengan izin yang terang-benderang,” kata Eko.
APD menilai pelanggaran tersebut harus menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin konsesi perusahaan.
Terlebih, perusahaan disebut tak dapat menunjukkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) maupun Laporan Hasil Penebangan (LHP) di lokasi Lombok Tengah.
“Kami akan bersurat resmi ke kementerian dan melampirkan bukti lapangan. Bekas pembalakan masih terlihat jelas di lokasi,” tambah Eko.
Nada protes juga datang dari masyarakat sekitar, Ahmad Halim, salah satu warga, mengaku selama ini masyarakat tidak pernah merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut.
“Hutan kami ditebang, tapi tak ada manfaat bagi warga. Kami minta izinnya dicabut dan hutan dikembalikan ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala KPH Lombok Tengah mengaku tidak memiliki kewenangan mencabut izin, namun berjanji akan menindaklanjuti laporan APD.
“Kami hanya bisa memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan di pusat,” katanya diplomatis.
Namun, pernyataan itu tidak memuaskan para aktivis. APD mendesak agar Direktur Utama PT Shadana Arifnusa hadir langsung dalam hearing lanjutan untuk memberikan klarifikasi terbuka di depan publik.
“Kami tidak mau hanya perwakilan. Ini soal tanggung jawab, dan kami minta pimpinan utama datang sendiri,” ujar Agus, perwakilan APD lainnya.
Menutup pertemuan, Lalu Eko Mihardi mengancam akan menyegel lokasi aktivitas perusahaan jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
“Kalau pemerintah diam, kami sendiri yang akan menghentikan aktivitas mereka,” katanya tegas.
Perwakilan PT Shadana Arifnusa yang hadir dalam rapat tak banyak berkomentar.
Mereka hanya berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan kepada pimpinan perusahaan.
“Beberapa poin sudah kami catat, dan akan kami laporkan ke pimpinan,” ujar perwakilan PT Shadana. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *