Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 4.548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat.
Usulan ini diharapkan bisa rampung dan ditetapkan sebelum 1 November mendatang.
Kepala BKPSDM Lombok Tengah, L. Wardhan Supriadi, menjelaskan bahwa usulan NIP ini merupakan bagian dari proses administratif pengangkatan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, sebelumnya Pemkab menerima formasi sebanyak 4.591 dari pusat.
Namun dalam proses verifikasi, terdapat beberapa yang tidak aktif, tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup), atau mengundurkan diri, sehingga jumlah yang diusulkan akhirnya 4.548 orang.
“Sepanjang ini InsyaAllah sesuai jumlah usulan. Kemarin formasi yang kita terima 4.591, tapi yang keluar dalam proses pengusulan ada yang tidak aktif, ada yang tidak mengisi DRH, dan ada yang mengundurkan diri. Totalnya 4.548,” ungkap Wardhan, kemarin.
Wardhan menambahkan bahwa PPPK paruh waktu ini tersebar di berbagai OPD dan sektor, mulai dari tenaga kesehatan (nakes), tenaga pendidik (guru), hingga tenaga teknis.
“Hampir semua OPD menjadi tempat penempatan PPPK paruh waktu,” katanya.
Mengenai waktu keluarnya NIP, Wardhan menyebut bahwa hal itu sangat tergantung respons dari pemerintah pusat.
“Lamanya tergantung pusat merespon. Mudah‑mudahan bisa pada tanggal 1 November semuanya bisa keluar,” ujarnya.
Soal penghasilan PPPK paruh waktu, menurut Wardhan, akan diatur dengan prinsip minimum sama seperti gaji saat ini atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Batasannya adalah minimal seperti yang diterima sekarang, atau disesuaikan kemampuan daerah,” tutur dia.
Ia juga menegaskan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penentu dalam besaran gaji.