Kawal NTB Sindir ASN “Nakal” yang Dibiarkan Pemda Loteng

Sasamboinside.com – Polemik terkait laporan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Presiden KASTA NTB, LMH alias LWH, ke Kejaksaan Tinggi NTB semakin memanas.
Pasalnya, setelah laporan itu dilayangkan oleh Ketua Laskar NTB, H. M Agus Setiawan, LWH yang juga diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kabupaten Lombok Tengah justru mengajukan pensiun.
Kepala BKPSDM Lombok Tengah, L Wardhan Supriadi, membenarkan bahwa pengajuan pensiun tersebut sudah diterima.
“Sekitar tiga sampai empat hari ini surat pengajuan pensiun dari yang bersangkutan sudah masuk dan diterima,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurozi alias Ojhi, angkat bicara.
Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal laporan korupsi, tetapi juga soal lemahnya penegakan disiplin ASN di tubuh Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
“Saya tidak dalam kapasitas mengomentari pelaporan kasus korupsinya, tapi lebih pada kritik ke pemda Loteng. Kok bisa ada ASN aktif yang tidak pernah masuk kantor tapi di biarkan semena mena tanpa ada teguran, apalagi sanksi,” tegas Ojhi dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, sikap pembiaran seperti ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan birokrasi di Lombok Tengah.
Ia menuding Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tidak memiliki nyali untuk menegakkan aturan terhadap ASN yang melanggar disiplin.
“Pemda, dalam hal ini Bupati dan Sekda sebagai manager birokrasi tak punya nyali, bahkan terkesan membiarkan ASN berbuat semaunya di Lombok Tengah tanpa ada tindakan apapun,” ujarnya.
Ojhi menambahkan, bila situasi seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah.
“Jika ini di biarkan, maka bisa saja ke depan atau besok, lusa ada ASN yang nyambi jadi LSM semaunya tidak masuk kantor tapi tetap menerima gaji malah di istimewakan,” sindirnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan harus berlaku sama untuk semua ASN tanpa tebang pilih.
“Mestinya pejabat pembina kepegawaian tegas pada aturan, bukan malah membiarkan pelanggaran. Ini akan tercatat dalam sejarah pemerintahan Pathul–Nursiah dan akan diingat sampai anak cucu kita kelak,” katanya menegaskan.
Menurut Ojhi, seorang ASN yang juga berperan di lembaga swadaya masyarakat (LSM) seharusnya bisa menjadi contoh, bukan justru menyalahi aturan.
“Jangan sok-sokan mengkritik pemerintah tapi dirinya sendiri melanggar hukum dan disiplin berat,” tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap mendukung peran LSM yang mengkritik pemerintah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun etika dan kedisiplinan juga harus dijaga.
“Kita dukung LSM yang mengkritik pemerintah, bahkan silahkan mendemo pemerintah karena di lindungi undang undang. Tapi ingat, secara personal juga harus bisa menampilkan bahwa kita adalah orang yang taat aturan dan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *