Miris, Sinyal Blank Spot Bikin Bisnis WiFi Ilegal Menjamur, Generasi Muda Terancam Bahaya

Sasamboinside.com – Di tengah tuntutan kurikulum yang mengharuskan anak-anak akrab dengan internet untuk belajar, kondisi sejumlah wilayah di Lombok Utara yang masih blank spot sinyal justru memicu masalah baru.
Bisnis WiFi rumahan yang diduga ilegal kian menjamur, menawarkan akses internet murah namun dengan konsekuensi yang sangat meresahkan, terutama bagi generasi muda.
Meski seolah menjadi penyelamat di daerah minim sinyal, keberadaan WiFi ilegal ini ternyata menyimpan bahaya laten.
Anak-anak yang mengandalkan jaringan ini untuk belajar atau berselancar di dunia maya, rentan terpapar konten negatif.
Mirisnya, akses-akses terlarang seperti situs pornografi, judi online, hingga konten berbau pelecehan seksual, dapat dengan mudah dijangkau tanpa aplikasi tambahan.
“Perangkat dari usaha WiFi ini, berupa server dan bandwidth, tidak terpasang perangkat filterisasi terhadap situs-situs yang diblokir, seperti situs pornografi, judi online, dan lain-lain,” ujar Jumadil alias Cuenk, seorang aktivis asal Tanjung, dengan nada prihatin, 23/7.
Pernyataan Cuenk ini seolah mengonfirmasi dugaan banyak pihak bahwa kemudahan akses ke konten negatif melalui WiFi ilegal ini menjadi pemicu berbagai kasus memilukan yang marak terjadi belakangan.

Mulai dari kasus bunuh diri di kalangan remaja, pelecehan seksual anak, hingga praktik “open BO” yang melibatkan anak di bawah umur, ditengarai tak lepas dari paparan internet tanpa filter.
Bandingkan dengan jaringan internet dari provider resmi seperti XL atau Telkomsel, yang dikenal memiliki sistem filterisasi yang lebih ketat.
Akses ke situs-situs terlarang seperti pornografi atau judi online jauh lebih sulit ditembus, memberikan perlindungan ekstra bagi penggunanya, terutama anak-anak.
Cuenk menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ini. “Pemerintah daerah harus menertibkan pengusaha-pengusaha WiFi ini agar dampak buruk internet itu tidak merusak mental generasi penerus,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui audiensi atau hearing dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Utara.
Namun, jawaban yang diterima saat itu cukup mengecewakan. “Terhalang oleh regulasi yang mengatur tentang penertiban-penertiban pengusaha WiFi yang diduga ilegal di KLU ini,” tutup Cuenk. (May*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *