Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya keras mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Imbauan ini bukan tanpa alasan, mengingat masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, terutama terkait penggunaan trotoar, penyumbatan drainase, dan pemasangan spanduk ilegal.
Kepada sasamboinside.com pada Selasa (22/7/2025), Zaenal Mustakim menekankan bahwa Perda tersebut mengatur secara jelas bagaimana masyarakat seharusnya berperilaku di ruang publik demi kepentingan bersama. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan trotoar yang tidak semestinya.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk mematuhi berbagai peraturan daerah, salah satunya Perda Nomor 6 Tahun 2012. Di dalamnya disebutkan pentingnya menjaga ketertiban, seperti tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. Baik itu tempat bensin, gerobak, apalagi sampai memasang terpal di atas trotoar. Mohon, jangan sampai itu terjadi,” tegas Zaenal.
Zaenal menjelaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang disediakan untuk pejalan kaki. Namun, di banyak titik, fungsi trotoar justru beralih menjadi lapak berjualan, area parkir, bahkan tempat menaruh barang dagangan yang mengganggu aksesibilitas dan kenyamanan pejalan kaki.
Praktik semacam ini, menurut Zaenal, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan hak-hak pengguna jalan lainnya.
Selain trotoar, masalah drainase yang tersumbat juga menjadi perhatian serius Kepala Satpol PP Loteng. Zaenal menyoroti bagaimana ulah oknum masyarakat yang sembarangan menutup saluran air berakibat fatal.
Penyumbatan drainase menyebabkan genangan air yang tidak hanya mengganggu aktivitas warga tetapi juga mempercepat kerusakan jalan.
“Kita lihat sekarang, banyak saluran drainase tersumbat. Akhirnya air meluap ke jalan, membuat jalan rusak, seperti yang terjadi di Renteng dan perempatan IPDN. Kami mohon warga yang sudah menutup drainase agar segera membongkar sendiri. Kalau tidak, kami akan ambil tindakan tegas. Ini bukan ancaman, tapi demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Zaenal dengan nada tegas namun persuasif.
Ia menambahkan bahwa genangan air di jalan, seperti yang sering terjadi di kawasan Renteng dan perempatan IPDN, bukan hanya mengganggu lalu lintas tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan dalam jangka panjang.












