Sasamboinside.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berinisial MN, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Presak, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah pada Jumat, 21 Juni 2025.
Oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini dilaporkan atas dugaan kasus jual beli tanah di wilayah Desa Presak.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor surat STPP/155/VI/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB. M. Syarifudin SH.,MH., selaku penasihat hukum dari pihak pelapor, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Syarif, MN yang merupakan kader Partai Gerindra itu diduga memalsukan dokumen surat jual beli tanah saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Presak pada tahun 2010 silam.
Kronologi dugaan pemalsuan dokumen tersebut, dijelaskan Syarif, bermula ketika MN menerbitkan surat jual beli tanah yang tercatat dalam register tahun 2010.
Namun, kejanggalannya adalah pihak penjual yang tertera dalam surat tersebut diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2009. Saat itu, MN adalah Kepala Desa yang berwenang dan bertanggung jawab atas penerbitan surat jual beli tersebut.
“Surat jual beli tersebut adalah produk Desa, dimana selaku pemegang kebijakan dalam menerbitkan surat jual beli tersebut. Untuk itu, saya sebagai Kuasa Hukum dari pihak korban menyampaikan bahwa kami merasa dirugikan dengan adanya surat tersebut dan ingin membongkar manipulasi atas pemalsuan dokumen yang menguntungkan pihak tertentu,” jelas Syarif.
Syarif menyayangkan perbuatan tersebut. Menurutnya, seorang kepala pemerintahan seharusnya mengayomi masyarakat, bukan malah membuat kebijakan yang merugikan orang lain.
Ia menambahkan, akibat terbitnya surat tersebut, sampai saat ini pihak korban justru berurusan dengan hukum, sementara kebenaran surat itu sendiri belum jelas sejak diterbitkan.
“Kami selaku kuasa hukum korban atas pemalsuan tersebut menindaklanjuti permasalahan ini dengan melaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli. Sebagaimana pemalsuan dokumen surat jual beli dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat,” ungkap Syarif.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP menyatakan, “barangsiapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dapat dipidana.”
Syarif menegaskan bahwa pemalsuan dokumen jual beli, seperti akta jual beli atau dokumen lain yang terkait, dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Sementara Anggota DPRD Loteng, MN yang dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.