Sasamboinside.com – Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah mengakui bahwa Lalu Nursahi benar telah mengikuti Program Kesetaraan Paket C pada tahun 2007.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tgh. Abdurrasid Nawawi sebagai pimpinan yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak saat memberikan kesaksian pada sidang ketiga kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursahi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024-2029.
Tgh. Abdurrasid Nawawi menjelaskan bahwa Lalu Nursahi terdaftar dan mengikuti seluruh tahapan dalam program tersebut, mulai dari pendaftaran, proses pembelajaran, hingga ujian yang merupakan bagian dari kelulusan Paket C.
“Benar yayasan (Assyafi’iyah NW) melaksanakan program kesetaraan paket A, B dan C tahun 2006-2007, dan memiliki ijin resmi,” ucap Tgh. Abdurrasid Nawawi.
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Kamis, 16/1/25, Tgh. Abdurrasid Nawawi juga mengungkapkan bahwa dirinya yang menandatangani ijazah legalisir yang dimiliki oleh terdakwa Lalu Nursahi.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Tgh. Abdurrasid Nawawi ketika dimintai keterangan terkait keabsahan dokumen yang diajukan dalam kasus ini.
“Benar saya yang bertanda tangan di ijazah legalisir tersebut,” jelas Tgh. Abdurrasid Nawawi di hadapan majelis hakim.
Sementara saksi Muhibudin memberikan keterangan yang mengungkapkan peranannya dalam proses pengurusan ijazah milik terdakwa Lalu Nursahi.
Dalam keterangannya, Muhibudin mengaku telah menyaksikan secara langsung tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Ia menyebutkan bahwa dirinya melihat terdakwa melakukan cap jempol sidik jari pada ijazah aslinya di Yayasan Assyafi’iah NW Penangsak.
“Saya melihat terdakwa melakukan cap jempol sidik jari di ijazah aslinya,” kata Muhibudin dalam kesaksiannya, menjelaskan kejadian yang terjadi di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa meminta bantuannya untuk mengambilkan ijazah asli miliknya, mengingat terdakwa sedang berhalangan untuk melakukannya sendiri.
Hal ini menambah bukti yang mengarah pada keterlibatan terdakwa dalam pengurusan dokumen ijazah tersebut.
Sedangkan saksi Awal Kasian memberikan keterangan terkait perannya dalam memperkenalkan Terdakwa Lalu Nursahi kepada Ketua Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak, Tgh. Abdurrasid Nawawi.
Awal menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan Muhibudin adalah pihak yang mempertemukan Terdakwa dengan Tgh. Abdurrasid Nawawi saat Terdakwa berniat mendaftar untuk mengikuti program kesetaraan Paket C.
Menurut keterangan Saksi, pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk membantu Terdakwa dalam mendaftar pada program pendidikan yang diadakan oleh Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak.
Selain menghadirkan saksi dari pihak Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak, Muhibudin dan Awal Kasian pada sidang lanjutan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lainnya. Diantaranya Operator Partai Lalu M. Zohriadi dan Operator KPU Lalu Alwin,
Operator Partai Lalu M. Zohriadi menjelaskan bahwa ia sebagai operator partai menerima berkas pencalonan Terdakwa, memverifikasinya, dan mengunggahnya ke dalam sistem SILON KPU.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa SIPOL hanya dapat diakses oleh admin yang memiliki kata sandi, dan tidak dapat diakses oleh publik, LSM, atau pihak lain. Ia juga menyebutkan bahwa pada Pileg 2019-2024, Terdakwa menggunakan dokumen yang sama dengan yang digunakan untuk Pileg 2024-2029 tanpa adanya masalah.
“SIPOL hanya bisa diakses oleh Admin yang tau pasword-nya,” kata dia.
Operator KPU Lalu Alwin membeberkan bahwa berkas pencalonan Terdakwa untuk Pileg 2024 telah diunggah oleh operator partai ke dalam sistem SILON KPU dan kemudian diverifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, berkas tersebut disampaikan kepada Komisioner KPU untuk ditetapkan melalui rapat pleno apakah berstatus “Memenuhi Syarat” (MS) atau “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS). Berdasarkan hasil verifikasi, berkas pencalonan Terdakwa dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS).
Selama masa sanggah yang merupakan bagian dari tahapan yang ditetapkan oleh KPU, tidak ada pihak manapun, baik individu maupun LSM, yang mengajukan keberatan atau mempermasalahkan pencalonan Terdakwa.