Berita

Warga Gugat Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol, Diduga Caplok Tanah Wakaf Makam

Sasamboinside.com – Warga Kampung Makam, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Praya terhadap Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol. Yayasan tersebut diduga mencaplok lahan wakaf seluas 5,85 are yang sejak lama digunakan sebagai area pemakaman warga.
Kuasa hukum warga, Lalu Azhabudin, mengatakan sengketa bermula sejak tahun 2023 ketika yayasan bersama pihak developer melakukan pengolahan lahan dan merusak batas-batas tanah di atas objek yang diduga merupakan tanah wakaf makam.
“Sebelumnya sejak tahun 1999 tidak pernah ada persoalan, karena lahannya memang jelas berupa kuburan tua. Namun sejak 2023, mereka melakukan perataan, penimbunan, bahkan menjadikan lahan itu jalur keluar-masuk alat berat. Sejumlah kuburan tua ikut tertimbun,” ungkap Azhabudin, Selasa (21/5/2025).
Warga sempat melakukan protes dan pencegahan melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat, namun diabaikan. Pihak yayasan bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor: 05 yang diterbitkan atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol pada 25 Agustus 2020, dengan luas total 2 hektar.

Masalah semakin pelik setelah diketahui adanya transaksi jual beli antara yayasan dan pihak developer berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli nomor: 21 tertanggal 8 Januari 2024. Lahan sengketa diduga ikut dijual karena telah masuk dalam sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum warga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat, termasuk keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah yang disebut juga menjabat sebagai bendahara yayasan.
“Warga merasa ada konflik kepentingan di BPN yang menyebabkan terbitnya sertifikat di atas tanah wakaf. Kami minta Ketua Pengadilan Agama Praya menetapkan sita jaminan agar tidak terjadi perubahan atau alih fungsi lahan sebelum ada putusan akhir,” tegasnya.
Gugatan ini juga menuntut agar tanah sengketa dinyatakan sebagai tanah wakaf berdasarkan sejarah penggunaan lahan dan pengakuan masyarakat setempat. “Tanah itu sejak dulu dipakai sebagai makam umum. Secara turun-temurun masyarakat tahu sejarahnya, dan itu tidak terbantahkan,” kata Azhabudin.
Permasalahan sempat dimediasi, bahkan sudah dilakukan pengecekan ulang tapal batas oleh Dewan Pengawas Yayasan dan tokoh masyarakat, namun kegiatan pengolahan lahan tetap berlanjut.
Warga berharap adanya putusan provisionil dari pengadilan agar aktivitas di lahan tersebut dihentikan sementara hingga perkara diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pengurus Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol, H Lalu Ni’man Nasir membantah bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf. “Itu bukan tanah wakaf. Tidak masuk, itu di luar dua hektar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan tanah milik yayasan, yang dibeli dari hasil ganti rugi atas tanah aset masjid yang terdampak pembangunan Bendungan Batu Jai.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

BRI Region 6 Jakarta 1 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 2 Tahun 2026, Dihadiri Jajaran Manajemen dan Pekerja Region 6 serta Unit Kerja Supervisi

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Region 6 Jakarta 1 kembali menggelar program Onboarding Pekerja Tahap 2…

2 jam ago

Excellent Growth, Sustainable Performance IPCC Bukukan Laba Rp256 Miliar, All Time High

PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), bagian dari ekosistem Pelindo Group melalui PT Pelindo…

2 jam ago

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

16 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

18 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

20 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

21 jam ago