Wanita Cantik Asal Sumbawa Jadi DPO Polda NTB

Mataram,NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang wanita berparas cantik berinisial OVL (34), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang di NTB.

“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat 15/7.

Sesuai surat laporan polisi : LP/K/211/III/2020/NTB/Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.

“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak disana,” tutur Artanto.

Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah di layangkan yakni tanggal 9 Juni dan 15 Juni 2022 dan
surat terakhir surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.

“Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegas Artanto.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke polisi terdekat.

“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum Polda NTB atau menghubungi Kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *